Tangerang, (Metrobali.com)

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) telah resmi menerima Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pengumuman ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Wisnu Bawa Tenaya dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PHDI ke-66 yang berlangsung di Mangrove Tanjung Pasir, Tangerang, 23 Februari 2025.

Bersamaan dengan ini Panitia Nasional Perayaan Nyepi Saka 1947 melaksanakan penanaman 1.500 pohon mangrove dengan penanggung jawab acara adalah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia.

“Kegiatan ini sebuah kolaborasi yang sangat apik antara Majelis dengan organisasi kemasyarakatan Hindu,” terang Wisnu dalam sambutannya.

Sebagai informasi acara tersebut dihadiri 2 Wakil Menteri yaitu Ni Luh Puspa, Wamen Pariwisata dan Isyana Bagoes Oka, Wamen Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat menyampaikan berita bahagia untuk seluruh umat Hindu di Indonesia, karena SK AHU untuk PHDI telah terbit.

“Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang sudah memutus perkara sesuai fakta-fakta persidangan dan AD ART PHDI. Serta terima kasih kami ucapkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum yang sudah menerbitkan SK AHU pasca putusan MA yang sudah bersifat incracht atau final dan mengikat,” terangnya setelah memotong tumpeng HUT dan launching logo HUT 66 tahun.

Ketua Umum PH PHDI Pusat berharap dengan keluarnya SK AHU, PHDI seluruh indonesia tidak lagi mengalami hambatan operasional.

“Keluarnya SK AHU ini sekaligus hadiah yang sangat indah untuk umat Hindu Indonesia yang bertepatan dengan bulan perayaan ulang tahun ke 66 PHDI. Oleh karenanya kami mengajak seluruh umat untuk berdoa mengucap syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus pada kesempatan ini kami juga menghimbau semua pihak agar menghormati putusan peradilan yang kini juga sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SK AHU oleh pemerintah”, tutup wisnu. (RED-MB)