Buka Praktik Kecantikan Ilegal di Bali, WNA Rusia Ditangkap Imigrasi
Badung, (Metrobali.com)
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial NK (48) atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
NK ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (9/2), saat hendak terbang ke Singapura.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengungkapkan bahwa NK diduga menjalankan praktik kecantikan ilegal di Bali. Dugaan ini terungkap dari hasil pengawasan Unit Siber Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai, yang menemukan indikasi aktivitas mencurigakan terkait izin tinggal yang dimiliki NK.
“Kami telah menerima laporan dari unit siber keimigrasian mengenai aktivitas NK yang mencurigakan. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian dengan membuka bisnis kecantikan ilegal,” ujar Winarko.
Berdasarkan data perlintasan, NK memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 Februari 2025 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Winarko menegaskan bahwa VOA hanya diperuntukkan bagi kunjungan sosial, bisnis, dan liburan, bukan untuk bekerja atau menjalankan usaha.
“Izin tinggal dari VOA tidak boleh digunakan untuk bekerja. Kami terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh WNA,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai alat kecantikan yang telah digunakan maupun belum digunakan oleh NK, sesuai dengan iklan yang ditayangkan di akun media sosialnya.
Saat ini, NK telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA.
“Kami mengimbau kepada seluruh WNA di Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan menggunakan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Winarko.
(jurnalis : Tri Widiyanti)