Dua Hari Operasi Keselamatan Agung 2025 Polantas Tindak 98 Pelanggar
Jembrana (Metrobali.com)
Hingga Rabu (12/2/2025) pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2025, Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Jembrana menindak sebanyak 98 pengendara kendaraan karena melanggar. Operasi Keselamatan Agung 2025 dilaksanakan selama 14 hari di mulai 10 Pebruari 2025.
Kasat Lantas yang juga Kasatgas Gakkum Polres Jembrana AKP Oktamawan Abrianto mengatakan bahwa pihaknya telah menindak sebanyak 98 pelanggar lalu lintas. Yakni 33 kasus tindak pelanggaran dari ETLE, diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 19 kasus dan 14 kasus tidak menggunakan helm.
Sedangkan pelanggar yang ditindak dengan teguran tertulis, kata dia, sebanyak 65 kasus dengan kasus bervariasi. Mulai dari kelebihan muatan, marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengangkut orang secara ilegal, pelanggaran trayek, tidak menggunakan helm, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, melawan arus, tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pengendara dibawah umur.
Menurutnya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan.
Melalui kegiatan ini, sambungnya, juga diharapkan agar para pengendara semakin disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas, demi terciptanya situasi yang aman dan tertib di jalan raya. (Komang Tole)