Ilustrasi foto nett : Kasus Bank CCBI vs Fireworks

Jakarta, (Metrobali.com) 

Upaya Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua tanpa ada novum merupakan hal yang sia-sia dan harus ditolak.

CCBI berencana mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan putusan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang sebelumnya sudah dimenangkan Fireworks Ventures Limited.

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan seharusnya CCBI menyiapkan bukti baru (novum), jika tetap ingin melawan Fireworks Ventures Limited pada PK kedua.

Jika tidak memiliki novum, menurut Fickar, seharusnya pihak CCBI tidak mengajukan upaya PK kedua, karena hasilnya akan tetap sama yaitu ditolak.

“Kecuali memang benar-benar ada bukti yang baru ya. Seharusnya PK keduanya ini tetap ditolak jika tidak ada bukti baru,” tutur Fickar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/2/2024).

Fickar pun mengingatkan semua hakim MA agar profesional dan transparan menangani kasus ini. Pasalnya, kata Fickar, putusan MA terkait perkara ini bakal menjadi perhatian masyarakat.

“Jadi upaya hukum apapun baik itu banding kasasi maupun PK kemungkinannya selalu bisa ditolak, tidak diterima jika tidak ada bukti baru,” katanya.

Senada dengan Fickar, Pakar Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, M. Taufik, mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan PK, PK hanya bisa dilakukan maksimal dua kali dalam perkara perdata dan perkara pidana, tidak lebih.

“Secara norma boleh, meski terkesan sia-sia, karena pasti ditolak lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) diketahui mengajukan PK kedua (II) terkait dengan putusan Nomor: /Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr yang pada intinya mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Fireworks Ventures Limited.

Namun pengajuan PK II oleh Bank CCBI ini disebut-sebut janggal karena awalnya Ketua PN Jakarta Utara membuat penetapan tidak menerima PK II tersebut pada 15 Desember 2023. Belakangan PK II itu dinyatakan diterima melalui penetapan Ketua PN Jakut tertanggal 9 Agustus 2024.

Berkas materi PK II yang diajukan Ban CCBI secara substantif disebut-sebut nyaris tak berbeda dengan yang telah diajukan di semua tahapan dan tingkatan peradilan sejak di tingkat PN Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi DKI, hingga kasasi dan PK di MA, di mana semuanya berakhir dengan kekalahan Bank CCBI selaku tergugat dan dikuatkannya kemenangan Fireworks Ventures Limited selaku penggugat PMH.

Bank CCBI Terbukti Melawan Hukum

Dalam pembacaan putusan di PN Jakut pada 15 Oktober 2019, majelis hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh menyatakan bahwa tergugat I (Bank CCBI) dan tergugat II (TW) terbukti telah melakukan PMH terhadap penggugat (Fireworks).

Majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Bank CCBI menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 dan 962 yang diterbitkan di atasnya kepada penggugat (Fireworks).

Selebihnya, majelis hakim menghukum tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian materiil yang diderita penggugat.(rls)