Buleleng, (Metrobali.com)

Sebelum korban Pande Gede Putra (53) meregang nyawa, terlebih dahulu dilakukan penyiksaan selama satu minggu di kamar kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar oleh tiga orang cewek berinisial GALY alias Leny (57) alamat Dangin Puri, Denpasar; IAO alias Oky (38) alamat Sanur Kauh, Denpasar dan IOP alias Intan (38) alamat Bojonegoro.

“Korban Pande Gede Putra sebelum dibunuh sempat disekap dan disiksa oleh tersangka tiga orang wanita alias Leny, Oky dan Intan. Korban disekap dari tanggal 25 Januari 2025 sampai 2 Februari 2025,” jelas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi,SIK,MH saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng pada Kamis (13/2/2025) pagi.

Saat korban disekap dan disiksa dalam kamar kos dengan kondisi kaki dan tangan diikat serta mulutnya dilakban, lalu dipukul menggunakan sapu, kaleng serta punggungnya disetrika sehingga mengalami beberapa luka yang berujung korban meregang nyawa. Selanjutnya diangkut menggunakan mobil sewaan merk Brio warna kuning dan di buang ke tebing hutan lindung Desa Pancasari.

Kronologis kejadian dan motif pembunuhan itu, berawal dari perkenalan Leny dan korban Pande Gede Putra alias Dede dalam bisnis jual beli villa sekitar Tahun 2019. Dimana saat itu, Dede menyanggupi untuk menjualkan villa milik Leny. Seiring berjalannya waktu, korban Dede ini meminta sejumlah uang kepada Leny beberapa kali dengan alasan biaya operasional dan juga untuk memperlancar proses penjualan villa.

“Total jumlah uang yang diminta dan diterima korban Dede berjumlah Rp 5,4 Miliar melalui transferan Bank. Namun setelah menerima uang, Dede menghilang entah kemana dan tidak bisa dihubungi oleh Leny. Akhirnya Leny meminta bantuan Oky dan Intan untuk melacak keberadaan Dede, sampai akhirnya pada bulan November 2024, Dede berhasil ditemukan oleh Oky dan Intan, lalu diminta untuk mengembalikan uang Leny, namun hasilnya nihil,” terangnya.

Atas permintaan Leny, lalu korban Dede agar tinggal bersama dengan Oky dan Intan di rumah kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.

“Setelah tinggal bersama dengan Oky dan Intan, korban Dede
masih sempat meminjam uang lagi kepada Leny lewat Oky dan Intan sejumlah Rp 60 juta dengan dalih untuk memproses jual beli villa milik Leny. Dan malahan korban Dede mengaku diperkosa oleh Leny. Hal ini membuat ketiga cewek ini menjadi geram lantaran dianggap melakukan fitnah, lalu dilakukan penyiksaan yang berujung korban Dede meninggal dunia,” ujarnya

Saat dilakukan penyiksaan, kaki dan tangan diikat, mulut dilakban. Lalu penyiksaan dilakukan dengan setrika bagian punggung, rambut dibakar korek gas, mulut dipukul kaleng obat nyamuk dan pinggang dipukul dengan sapu.

Setelah korban sudah tak bernyawa lagi, lanjut Leny memerintahkan Oky dan Intan untuk membuang mayat korban menggunakan mobil sewaan. Dan akhirnya mayat korban Dede ditemukan oleh warga pemberi makan monyet/kera ditebing hutan lindung Desa Pancasari.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 338 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Widwan Sutadi. GS