Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kemenkeu Buka Suara
Jakarta, (Metrobali.com)
Kementerian Keuangan buka suara soal penetapan tersangka Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata oleh Kejaksaan Agung. Isa ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, otoritas fiskal menghormati proses hukum tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Deni saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2024).
Meski begitu, Deni enggan menjelaskan lebih detail sejak kapan pemeriksaan Isa dilakukan. Ia pun belum mengetahui siapa yang akan menggantikan posisi strategis Isa sementara ini.
“Belum, segera nanti kami sampaikan,” tegasnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan IR yang merupakan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatawarta tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Isa ditahan dengan tangan diborgol.
“Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat memberikan pernyataan di Gedung kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Menurut Abdul, Isa terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
“Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” bebernya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di Jiwasraya. Dia mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” jelas Kohar.
Untuk keperluan penyidikan, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.
Sumber : CNBC Indonesia