Operasi Antik Agung 2025: Bongkar Modus Cor Semen, Strategi Baru Narkoba
Denpasar, (Metrobali.com)
Polresta Denpasar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di Bali melalui operasi besar bertajuk Ops Antik Agung 2025.
Selama 16 hari operasi intensif, aparat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengamankan 35 tersangka yang terkait dengan 30 kasus narkoba.
Di balik berbagai modus operandi yang digunakan, teknik modus cor semen muncul sebagai salah satu inovasi kreatif yang mengejutkan aparat kepolisian.
Dalam upaya menyembunyikan dan melindungi barang bukti, pelaku narkoba mulai mengaplikasikan teknik cor semen. Menurut keterangan AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H. dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, teknik ini memiliki dua tujuan utama yakni mencegah Deteksi Aparat.
“Penerapan semen sebagai bahan pembungkus narkoba membuat barang bukti sulit dikenali dan diidentifikasi selama proses penggeledahan,” ungkap AKP Muhammad Rizky Fernandez, Jumat (7/2/2025).
Yang kedua, imbuhnya melindungi Kualitas Narkoba.
“Penggunaan semen membantu menjaga kestabilan sabu-sabu, terutama dari potensi kerusakan akibat kontak dengan air, sehingga narkoba tetap dalam kondisi yang menguntungkan untuk diperdagangkan,” terangnya.
“Metode ini merupakan yang pertama kali ditemukan di Bali,” imbuhnya.
Hal ini kata dia, menandakan bahwa para pelaku narkoba semakin canggih dan kreatif dalam mencari celah untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Selama operasi yang mengungkap 30 kasus narkoba, terkuak kasus yang Tertangani: 14 kasus merupakan target operasi dan 16 kasus merupakan non-operasi.
“Dari 35 tersangka, 33 di antaranya adalah laki-laki dan 2 perempuan. Dengan barang Bukti Disita, 3,9 kg ganja, 2.041,6 gram sabu-sabu (SS), dan 125 butir ekstasi,” ungkap Kasat Narkoba.
Operasi ini juga mengungkap keterlibatan empat mantan narapidana yang memiliki latar belakang kriminal beragam dalam jaringan peredaran narkoba.
Salah satu contoh penerapan modus cor semen yang berhasil diungkap terjadi pada penangkapan Dedi Sulaiman alias AM, seorang tukang ojek berusia 25 tahun.
Dedi ditangkap pada Jumat, 31 Januari 2025, di Jalan Dewi Sri II, Legian Kaja, Kuta. Dari tangan tersangka, polisi menyita 5,97 gram sabu-sabu yang telah diproses dengan teknik cor semen. Informasi yang diperoleh mengungkap bahwa Dedi mengecor sabu-sabu tersebut dengan imbalan Rp 50 ribu setiap kali pengedaran, menunjukkan bahwa metode ini telah menjadi bagian dari strategi distribusi narkoba yang lebih terorganisir.
Dari total 35 tersangka, sebanyak 11 diidentifikasi sebagai bandar narkoba dan kini menghadapi jeratan hukum. Para pelaku dijerat dengan:
Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Mengancam pidana penjara antara 12 hingga 20 tahun.
Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009: Mengancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
AKP Muhammad Rizky Fernandez menegaskan, bahwa ini adalah peringatan bagi para pelaku narkoba.
“Kami akan terus memburu mereka. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar,” pungkasnya.
(jurnalis : Tri Widiyanti)