Operasi Antik Agung, Satres Narkoba Bekuk Enam Pelaku Narkoba
Jembrana (Metrobali.com)
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jembrana berhasil menangkap 6 pelaku narkoba jenis sabu. Mereka diamankan di Polres Jembrana setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam pelaku dibekuk saat Polres Jembrana menggelar Operasi Antik Agung 2025 mulai 22 Desember 2024 hingga 6 Pebruari 2025. Diantaranya Gst BAP (29) dari Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, RS (38) dan RH (39) dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Kemudian AW (29) dari Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo dan AHR (24) dari Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya serta BL (25) dari Dauh Puri Kaja Denpasar. Dari keenam tersangka tersebut, empat orang merupakan target operasi (TO).
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana saat ekspos kasus, Jumat (7/2/2025) mengungkapkan bahwa keenam tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu diamankan saat menggelar Operasi Antik Agung 2025.
Dan dari tangan keenam tersangka, berhasil diamankan barang bukti dengan total keseluruhan sebanyak 36 pelastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 64,98 gram bruto atau 58,61 gram netto.
Menurut Kapolres, tersangka Gst BAP berhasil ditangkap pada Rabu (22/1/2025) saat melintas di jalan di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng dengan barang bukti 3 buah pelastik klip yang diduga jenis sabu seberat 2,77 gram bruto atau 2,21 gram netto.
“Tersangka merupakan seorang pengedar dan pernah dihukum pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolres yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Triatmajaya.
Kemudian di hari yang sama, Rabu (22/1/2025) juga berhasil ditangkap tersangka RS dan RH di kawasan Kelurahan Dauhwaru beserta barang bakti.3 buah pelastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 2,76 gram bruto atau 2,19 gram netto.
Sedangkan tersangka AW, kata Kapolres, ditangkap di rumahnya pada Kamis (23/1/2025) dengan barang bukti sebanyak.14 klip pelastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 50,82 gram bruto atau 47,93 gram netto.
Selanjutnya tersangka BL dari Denpasar berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi di wilayah Gilimanuk. “Dari tersangka AW ini berhasil mengamankan barang bukti 6 buah pelastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto,” jelasnya.
Sementara tersangka berinisial AHR berhasil ditangkap di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru dengan barang bukti sebanyak 10 pelastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 4,52 gram bruto atau 3,02 gram netto.
“Keenam tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” ujar Kapolres Jembrana.
Kapolres menghimbau masyarakat agar menghindari segala bentuk penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika karena dapat merusak masa depan generasi muda dan berdampak negatif pada masyarakat. “Jangan tergoda bujukan pihak-pihak tertentu yang menawarkan keuntungan instan melalui aktivitas terlarang seperti menggunakan dan mengedarkan narkotika,” pungkasnya. (Komang Tole)