Hak Jawab Pemberitaan, PT. Jimbaran Hijau Atas Berita Bohong, Sesat dan Menyesatkan yang Disebarkan I Wayan Bulat CS
Denpasar, (Metrobali.com)
Terkait pemberitaan berjudul ‘Ngadu’ ke DPRD Bali: Warga Jimbaran Gugat PT Jimbaran Hijau dan PT CTS, Tanah 280 Hektar Jadi Sengketa, yang terbit di Metrobali.com, pada Senin 3 Februari 2025, PT Jimbaran Hijau mengajukan hak jawab.
Dalam berita yang dimuat oleh redaksi Metrobali.com tidak diupayakan verifikasi atas data dan informasi yang diterima dari narasumber lainnya.
Berikut hak jawab kepada redaksi metrobali.com, tertanda tangan Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau, Agus Samijaya SH., MH pada Kamis 6 Februari 2025 :
Menanggapi pernyataan-pernyataan yang disebarkan oleh I Wayan Bulat Cs dengan menamakan diri KEPET ADAT JIMBARAN, yang kesemuanya itu merupakan berita bohong, sesat dan menyesatkan yang disebarkan baik melalui media konvensional, media on line maupun yang disampaikan kepada Lembaga dan atau institusi terkait lainya terkait dengan penguasaan dan pemilikan tanah oleh PT. Jimbaran Hijau di Desa Jimbaran, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa tidak benar keterangan dan pernyataan-pernyataan dari saudara I WAYAN BULAT maupun dari sdr. I NYOMAN WIRAMA Cs dengan mengatas namakan diri KEPET ADAT Jimbaran yang menyatakan terdapat tanah hak milik perseorangan, dan atau tanah milik ( druwe ) Desa Adat Jimbaran dengan luas 280 Ha dan lain-lain yang telah dirampas oleh PT. Jimbaran Hijau dengan cara-cara melawan Hukum. Pernyataan maupun keterangan tersebut sungguh merupakan berita bohong, sesat dan sangat menyesatkan yang sama sekali tidak berbasis data empiris, data phisik dan data yuridis atas tanah dengan benar dan asbun ( asal bunyi ) yang bersifat akal-akalan dalam usahauntuk mencari dan meraih dan mendapatkan empati dan simpati publik.
2. Bahwa dapat kami pastikan dan jamin bahwa seluruh tanah-tanah yang dimiliki dan atau dikuasai oleh PT. Jimbaran Hijau telah diperoleh dengan cara – cara yang benar dan sah sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 1990 an. Jika itu tidak benar, mengapa hal tersebut baru dipersoalkan sekarang.
3. Bahwa aksi-aksi dan pernyataan pernyataan yang dilakukan oleh I WAYAN BULAT dan I NYOMAN WIRAMA Cs tersebut merupakan reaksi sebagai jurus mabuk, akibat sdr I WAYAN BULAT telah dilaporkan kepihak Polda Bali karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan kasusnya telah divonis bersalah “ sebagai TERPIDANA “ dan dijatuhi hukuman PIDANA PENJARA melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Chief security PT. Jimbaran Hijau sebagaimana tertuang didalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 721/Pid.B/2021/PN. Dps, tanggal 30 September 2021.
4. Selain itu yang bersangkutan juga saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Denpasar “ sebagai TERSANGKA” atas laporan Security PT. Jimbaran Hijau akibat yang bersangkutan ( sdr. I Wayan Bulat ) telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dan atau memakai tanah milik orang lain tanpa ijin atau tanpa hak sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/B/100/II/2022/SPKT/SatreskrimPolresta Denpasar tanggal 22 April 2022 yang saat ini prosesnya dalam persiapan Persidangan
5. Dengan laporan yang substansi nya sama yang bersangkutan juga saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Bali sebagai Terlaporakibat yang bersangkutan ( sdr. I Wayan Bulat ) telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dan atau memakai tanah milik orang lain tanpa ijin atau tanpa hak sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/B/582/VIII/2024/SPKT/Polda Bali 14 Agustus 2024.
6. Begitu pula dengan saudara I NYOMAN WIRAMA, SH., salah satu tim pengacara saudara Bulat dalam kelompok yang menamakan diri KEPET ADAT Jimbaran, juga melakukan jurus mabuk dan membabi buta memberikan pernyataan-pernyataan bohong, sesat dan menyesatkan karena yang bersangkutan saat ini sedang di proses di Kepolisian Polda Bali akibat dilaporkan pidana karena diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan surat oleh seorang warga desa / Desa adat Jimbaran Dimana surat tersebut telah digunakan untuk mengajukan gugatan kepada pihak PT. Jimbaran Hijau dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP / B / 725 / X / 2024 / SPKT / POLDA BALItanggal 19 Oktober 2024.
7. Bahwa permasalahan yang terkait dengan persoalan sengketa pemilikanobjek tanah baik secara kelompok maupun dari masing-masing perorangan anggota dari kelompok yang menamakan diri KEPET ADAT Jimbaran telah di sengketakan di Pengadilan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang Sebagian besar telah berkekutanhukum tetap. Namun karena mereka tidak puas dengan hasil putusanPengadilan Negeri Denpasar, kemudian mereka mengajukan kembalidengan gugatan baru yang saat ini sedang di periksa di PengadilanNegeri Denpasar denga mencoba meraih simpati publik denganmengatas namakan KEPET ADAT.
8. Bahwa semua pernyataan – pernyataan bohong, sesat dan menyesatkan yang disampaiakan oleh kelompok yang menamakan diri atas KEPET ADAT dimotori oleh sdr. I Wayan Bulat Cs tersebut, terkait masalah pemilikan dan penguasaan oleh PT. Jimbaran Hijau tersebut, saat ini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar yang sudah memasuki agenda persidangan. Sehingga kami memohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan mari kita tunggu hasil putusan dari persidangan yang sedang berjalan tersebut.
9. Mengenai bukti-bukti formil dan materiil yang kami miliki untuk menegaskan pernyataan keterangan kami tersebut diatas selengkap lengkap nya akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan didalam forum persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, karena terkait masalah tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan persidangan Pengadilan Denpasar.
Demikian yang dapat kami sampaikan, dengan harapan memohon agar Masyarakat luas, Lembaga dan institusi-insitusi terkait tidak terprovokasi dengan pernyataan bohong, sesat dan menyesatkan tersebut. (rls)