Denpasar, (Metrobali.com) 

Kasus penculikan anak yang menghebohkan Denpasar Selatan akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial IWS (30), warga asal Desa Seraya, Karangasem, nekat menculik seorang siswa SD Harapan, Denpasar, dan meminta tebusan Rp100 juta kepada orang tua korban. Motif penculikan ini didasari oleh dendam pelaku terhadap orang tua korban yang pernah memecatnya dari tempat kerja.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Juanda menerangkan kejadian berawal pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 14.00 WITA ketika ayah korban, IMRAK (11), mendapat kabar dari stafnya, Satya, bahwa anaknya tidak ditemukan di sekolah.

“Setelah melakukan pengecekan, ayah korban melihat melalui CCTV bahwa anaknya dijemput oleh seseorang menggunakan sepeda motor,” ungkapnya di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis 6 Februari 2025.

Tak lama setelah kejadian, ibu korban menerima telepon dari pelaku yang meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta. Menyadari anaknya telah diculik, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan.

Berdasarkan laporan polisi LP-B / 32 / II / SPKT / Polsek Densel / Polresta Denpasar, tanggal 5 Februari 2025, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., segera melakukan penyelidikan.

Tim kepolisian mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, serta memeriksa rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Penyisiran dilakukan di sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai, dan pelaku ditemukan di area kebun samping PT. Indonesia Power Sanggaran, Sesetan, Denpasar Selatan. Saat ditemukan, pelaku tengah membonceng korban dan mencoba melarikan diri.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sakit hati terhadap orang tua korban yang telah memecatnya dari tempat kerja. Dengan motif balas dendam, ia pun menculik anak korban dengan harapan mendapatkan uang tebusan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam DK 6980 MR yang digunakan untuk menjemput korban dan 1 unit iPhone yang digunakan pelaku untuk menghubungi ibu korban dan meminta tebusan

Pelaku dijerat dengan pasal terkait penculikan anak, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku.

 

(Jurnalis : Tri Widiyanti)