Revisi UU BUMN Kuatkan Tranformasi BUMN Go Internasional, Demer Harapkan Lebih Banyak BUMN Berekspansi ke Luar Negeri
Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih (Demer) menyerahkan dokumen dari Fraksi Partai Golkar DPR RI tentang RUU BUMN yang siap dibawa ke Rapat Paripurna.
Jakarta (Metrobali.com)-
Sebagai wakil rakyat, Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer terus berkomitmen untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan bangsa dan memastikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap menjadi lokomotif perekonomian nasional.
Hal itu disampaikan Demer saat Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Kerja Tingkat I bersama Menteri BUMN, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretaris Negara pada Sabtu 1 Februari 2025 untuk membahas berbagai aspek strategis yang berkaitan dengan tata kelola BUMN dan kebijakan ekonomi nasional.
Dalam rapat ini, Komisi VI DPR RI secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyempurnaan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional yang transparan, profesional, dan berdaya saing tinggi.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peran utama yang seharusnya diemban adalah memperkuat daya saing Indonesia di pasar internasional. Jika BUMN terlalu fokus pada pasar domestik, dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan sektor swasta yang juga berkontribusi besar bagi perekonomian nasional.
“Saya berharap agar Bank BUMN, seperti BNI, dapat lebih banyak berekspansi ke luar negeri, sehingga mampu bersaing dengan bank bertaraf internasional seperti HSBC atau Citibank. Dengan demikian, BUMN dapat menjalankan fungsinya sebagai Agent of Development tanpa mengurangi ruang gerak sektor swasta di dalam negeri,” beber Demer.
Lebih lanjut Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali itu menjelaskan revisi UU BUMN ini bertujuan untuk mendorong BUMN agar dapat bersaing di tingkat internasional. Selain itu, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia dengan memberikan kepastian investasi. Dengan demikian, akan semakin banyak investor yang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia.
Langkah ini juga bertujuan mempercepat investasi serta pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI), yang telah diatur dalam undang-undang terkait. “Ini juga untuk memberikan kepastian investasi di Indonesia sehingga lebih banyak lagi investor yang masuk ke Indonesia. Karena itu nanti akan berupa badan, namanya Badan Pengelola Investasi yang akan diatur dalam UU BUMN yang baru,” wakil rakyat berlatar belakang pengusaha sukses yang juga mantan Ketua Umum Kadin Bali itu.
Menanggapi kendala yang dihadapi BUMN dalam upaya go internasional serta masalah kerugian yang dialami beberapa BUMN, Demer menjelaskan bahwa langkah yang akan diambil adalah mendorong investasi melalui Badan Pengelola Investasi (BPI). Badan ini akan berperan dalam mengelola investasi, baik yang masuk ke Indonesia maupun yang dilakukan ke luar negeri. Selama ini, fokus BUMN lebih banyak tertuju pada pasar domestik, sehingga perlu adanya strategi yang lebih terarah untuk ekspansi ke pasar global.
“Nah itulah yang mau kita dorong nanti, khususnya di BPI itu termasuk investasinya, makanya disebut badan pengelola investasi, baik investasi keluar maupun investasi ke dalam. Nah itulah untuk lebih fokus mereka di situ, karena kemarin-kemarin lebih banyak fokus ke dalam negeri,” terang Demer.
Saat ini, upaya peningkatan investasi dalam negeri terus dilakukan, sementara ekspansi ke luar negeri juga akan diperkuat. Badan Pengelola Investasi (BPI) akan berfokus pada pengelolaan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas jangkauan investasi Indonesia di tingkat global.
“Sekarang ini investasi dalam negeri kita tingkatkan juga dan kemudian untuk ekspansi ke luar negeri juga nanti akan ditingkatkan karena ini BPI ini fokus nantinya kepada investasi,” kata wakil rakyat yang sudah lima periode mengabdi di DPR RI sebagai wakil rakyat memperjuangkan kepentingan Bali itu.
Lebih lanjut Demer mengatakan, agar BUMN dapat bersaing di tingkat internasional, diperlukan fleksibilitas dalam menjalankan operasionalnya serta adanya lembaga yang secara khusus menangani investasi. Untuk mendukung hal ini, regulasi telah disiapkan guna memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengelolaan investasi dan ekspansi BUMN ke pasar global.
“Mereka harus lebih leluasa bergerak, yang kedua harus ada yang fokus memang ngurus investasi tersebut. Nah karena fleksibilitas BUMN ini dikuatkan dalam revisi UU BUMN,” ujar politisi Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini.
Demer mengungkapkan, proses revisi ini akan mencapai keputusan final pada tanggal 4 Februari untuk diparipurnakan. Menurutnya langkah ini juga sejalan dengan transformasi BUMN yang akan dipimpin oleh badan yang nantinya akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. “Transformasi BUMN dan kemudian langsung juga yang badan itu bahkan bertanggung jawab langsung ke presiden nantinya,” tegasnya.
Demer menambahkan, BPI ini akan menjadi institusi terpisah, yang tidak akan tumpang tindih dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, meskipun ada unsur-unsur dari kedua lembaga tersebut yang akan terlibat dalam pengelolaan badan ini. Kementerian teknis juga akan memberikan kontribusi dalam struktur pengelolaan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih. (wid)