Buleleng, (Metrobali.com)

Paruman Desa Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dengan agenda Musyawarah Mufakat Ngadegang Kelian Desa Adat Anturan masa bakti 2025-2030 pada Minggu (2/2/2025) di Pura Desa Bale Agung Desa Anturan telah menetapkan Jro Mangku Ketut Sudarnaya sebagai kelian desa terpilih masa bakti 2025-2030.

Musyawarah ini dihadiri krama Desa Adat Anturan, prajuru desa adat, kerta desa, saba desa, Perbekel Desa Anturan, BPD Anturan dan MDA Kecamatan Buleleng serta MDA Kabupaten Buleleng.

Penetapan Jro Mangku Ketut Sudarnaya sebagai Kelian Desa Adat Anturan berdasarkan hasil musyawarah mufakat 4 Banjar Adat Desa Anturan, yakni Banjar Adat Anyar, Banjar Adat Labak, Banjar Adat Pasar dan Banjar Adat Munduk.

Dalam hal ini, Jro Mangku Ketut Sudarnaya berhasil mendulang suara terbanyak dengan total suara 345 suara. Sedangkan calon Kelian Desa Adat lainnya yakni Ketut Darmita mendulang 186 suara sama dengan calon Kelian Desa Adat Ketut Wedera yang juga memperoleh suara 186. Dan untuk calon incumbent yakni Drs. Ketut Mangku memperoleh suara sebanyak 219 suara.

Dikonfirmasi usai acara paruman Desa Adat Anturan, Ketua Panitia Ngadegang Kelian Desa Adat Anturan Putu Sulaba,S.Pd mengatakan jumlah krama desa adat mipil (tercatat) sebanyak 1.505 orang. Selanjutnya jumlah krama yang hadir sebanyak 955 orang (63%+), dan yang tidak hadir sebanyak 550 orang. Dalam perhitungan suara, suara sah sebanyak 935 dan yang tidak sah 19 suara.

“Data perolehan pasuaran krama untuk masing-masing calon berdasarkan hasil perhitungan rekapitulasi pasuaran krama dari 4 Banjar Adat yakni Banjar Adat Anyar, Labak, Pasar dan Banjar Adat Munduk, untuk calon nomor urut 1 yakni Ketut Darmita memperoleh suara dengan total 186 suara, nomor urut 2 yakni Ketut Wedera memperoleh suara dengan total 186 suara, nomor urut 3 yakni Jro Mangku Ketut Sudarnaya memperoleh suara dengan total 345 suara dan untuk nomor urut 4 yakni Drs. Ketut Mangku memperoleh suara dengan total 219 suara,” jelasnya.

Sesuai dengan isi perarem, sebut Putu Sulaba bagi calon kelian desa adat yang mendapatkan pasuaran krama desa terbanyak (terpilih), dapat ditetapkan menjadi Kelian Desa Adat Anturan masa bakti 2025-2030, yang disahkan melalui paruman desa.

“Kelian Desa Adat yang baru terpilih ini, akan menyusun susunan kepengurusan hingga batas waktu 7 hari kedepan. Dan prosesi pengukuhan mejaya-jaya direncanakan pada tanggal 27 Februari 2025 mendatang,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu calon Kelian Desa Adat Anturan terpilih yakni Jro Mangku Ketut Sudarnaya mengucapkan terimakasih kepada krama adat Desa Anturan, dan atas dukungannya akan bersinergi dengan Perbekel Desa Anturan.

“Selama tiga periode sebagai Wakil Kelian Desa Adat Anturan. Sehingga untuk kedepannya akan melanjutkan program-program dari kelian desa adat pendahulu,” pungkasnya. GS