Foto: Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai NasDem Lestari Moerdijat,  Anggota DPR RI Dapil Bali dari Partai NasDem Ir. I Nengah Senantara, Anggota DPRD Bali dari Partai NasDem Dr Somvir dan IGA Mas Sumatri berfoto bersama perwakilan organisasi penyandang disabilitas yang hadir menyampaikan aspirasi di Kantor DPW Partai NasDem Bali pada Jumat 30 Januari 2025.

Denpasar (Metrobali.com)-

Partai NasDem Bali berada di garda terdepan membela dan memperjuangkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang kerap diabaikan. Partai NasDem Bali juga melalui para wakil rakyatnya di DPRD Bali siap mengawal revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas atau melahirkan Perda baru.

Perda yang ada belum sepenuhnya mencakup berbagai kebutuhan penyandang disabilitas yang kini semakin mendesak dan juga tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hal itu terungkap saat acara penyerapan aspirasi dari perwakilan organisasi disabilitas se-Bali di Kantor DPW Partai NasDem Bali pada Jumat 30 Januari 2025. Acara yang diinisiasi Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai NasDem Lestari Moerdijat dihadiri pula Anggota DPR RI Dapil Bali dari Partai NasDem Ir. I Nengah Senantara, Anggota DPRD Bali dari Partai NasDem Dr Somvir  yang juga Ketua Fraksi NasDem Demokrat DPRD Bali dan IGA Mas Sumatri.

Sejumlah perwakilan organisasi penyandang disabilitas yang hadir diantaranya Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bali, dan Himpunan Wanita Disabilitas (HWD) Bali.

Turut hadir pula sejumlah pengurus DPW Partai NasDem Bali, Ketua DPD Partai NasDem Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Widiada (Gung Widiada) dan Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Denpasar Anak Agung Sugiarta (Gung Basten).

Deni selaku Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bali mengungkapkan jumlah penyandang disabilitas yang baru terdata di Bali sebanyak 22.680 orang. Pihaknya dai PPDI Bali terus bersuara memperjuangkan pengakuan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.

“Kami ini aset bagian dari negara. Kami dilindungi undang-undang. Tapi sayangnya pemerintah dan masyarakat umum menanggap kami bukan aset, masih dianggap sebelah mata. Dan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas belum terlaksana begitu juga dengan Perda yang ada di Bali,” ujar Deni.

Pihaknya pun menyayangkan masih ada anggapan penyandang disabilitas tidak bisa apa-apa, tidak berdaya sehingga harus dikasahi. “Kami tidak minta dikasihani kami minta diberikan kesempatan, bantu kami agar lebih berdaya dan kami bisa buktikan bisa lebih dari yang non disabilitas,” tegas Deni.

Di tengah minimnya kepedulian pemerintah, pihaknya mengaku tidak mau berdemo turun ke jalan berorasi menyampaikan keluh kesah dan aspirasi mereka. Para penyandang disabilitas ini memilih jalan yang berbeda dan lebih terhormat. Kerena itu PPDI Bali berkolaborasi dengan berbagai pihak akan menggarap sebuah film yang mengangkat pesan kepedulian kepada penyandang disabilitas.

“Kami tidak mau demo tapi kami akan buat film tentang penyandang disabilitas. Kamin ingin mengetuk keberpihakan publik kepada kami dengan narasi dan visualisasi film yang menyentuh,” pungkas Deni.

Sementara itu Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Bali, Ketut Leni Astiti mengungkapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas banyak yang tidak sesuai sehingga perlu direvisi atau dibuatkan Perda baru. “Karena 50 persen lebih materi Perda perlu direvisi jadi disarankan akan dibuat Perda baru. Dan kami menanti itu serta berhadap para wakil rakyat di NasDem Bali serius mengawal,” ujarnya.

Regulasi yang diperbarui ini diharapkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan terkini penyandang disabilitas, mencakup berbagai aspek seperti pendidikan, ketenagakerjaan, kebencanaan, dan kesehatan. Dengan adanya Perda baru, diharapkan hak-hak penyandang disabilitas dapat lebih terlindungi dan terpenuhi secara lebih menyeluruh.

Pihaknya menyoroti pentingnya pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang lebih luas dalam Perda yang baru. Saat ini, ULD di Bali baru tersedia di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan, sementara aspek kebencanaan masih belum terakomodasi.

Menurutnya, perlu ada regulasi yang memastikan penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dalam situasi darurat, mengingat banyak dari mereka mengalami keterbatasan akibat bencana. Dengan adanya ULD kebencanaan, pemerintah diharapkan dapat lebih memahami kebutuhan disabilitas dalam mitigasi bencana serta memberikan akses pelatihan agar mereka mampu menyelamatkan diri secara mandiri ketika menghadapi situasi darurat.

“Kalau sudah dibentuk ULD kebencanaan itu berarti melibatkan disabilitas, berarti apa yang menjadi pemenuhan disabilitas, kepahaman disabilitas dalam kebencanaan, bagaimana bisa menyelamatkan diri sendiri, itu yang lebih awal, itu bisa dipahami oleh pemerintah kalau sudah ada regulasinya,” katanya.

Pihaknya juga menekankan bahwa aspek kesehatan bagi penyandang disabilitas perlu mendapatkan perhatian khusus dalam Perda yang baru. Menurutnya, kelompok ini memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap berbagai masalah kesehatan, terutama bagi perempuan dengan disabilitas netra yang berisiko terhadap penyakit seperti kanker serviks.

Selain itu, isu rabies yang sempat mengkhawatirkan di Bali juga menjadi tantangan serius bagi penyandang disabilitas. Ketika seorang disabilitas digigit anjing, mereka kerap mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan akibat keterbatasan komunikasi dengan tenaga medis.

Kurangnya pemahaman tenaga medis terhadap kebutuhan khusus penyandang disabilitas, seperti pentingnya artikulasi gerak bibir bagi penyandang disabilitas tuli yang bergantung pada membaca gerak bibir, menjadi hambatan dalam pemberian layanan kesehatan yang optimal. Oleh karena itu, regulasi yang lebih inklusif di bidang kesehatan diperlukan agar pelayanan medis lebih ramah dan aksesibel bagi penyandang disabilitas.

“Karena tenaga medis tidak paham itu, seperti penggunaan masker saat berkomunikasi dengan teman-teman disabilitas tuli. Padahal itu tidak boleh, karena melihat artukulasi dari gerak bibir itu sangat penting sekali untuk teman-teman tuli,” terang Astiti.

Setelah mendengar keluh kesah dan aspirasi perwakila organisasi penyandang disabilitas di Bali, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai NasDem Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Perda baru yang berhubungan dengan penyandang disabilitas di Bali. Ia menyoroti bahwa regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya selaras dengan semangat undang-undang yang lebih baru, sehingga revisi atau penyusunan Perda baru menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat krusial dalam memastikan regulasi ini berjalan efektif dan benar-benar memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari seluruh pihak untuk mengawal proses pengesahan Perda agar segera terealisasi.

“Kan tadi sudah disebutkan bahwa perda yang ada sekarang belum sesuai dengan nafas undang-undang yang baru. Saya kira itu yang menjadi PR ya,” tegasnya.

Lestari Moerdijat juga menyebutkan bahwa Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nengah Senantara, yang hadir dalam acara tersebut, telah mendengar langsung aspirasi dan permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas. Sebagai wakil dari Provinsi Bali, Senantara diharapkan dapat terjun langsung dan mulai menyuarakan isu-isu tersebut di tingkat nasional untuk memastikan perhatian lebih terhadap kebutuhan penyandang disabilitas di Bali.

“Nah kalau Pak Nengah Senantara yang ada di DPR RI tadi sudah mendengar langsung, tentu sebagai wakil dari Provinsi Bali juga bisa akan terjun langsung dan paling tidak mulai menyuarakan permasalahan-permasalahan yang terjadi,” ujarnya.

Lestari Moerdijat menanggapi pertanyaan terkait dukungan alat bantu yang selama ini banyak disalurkan oleh lembaga pendonor asing. Ia menegaskan bahwa tugas utama pemerintah provinsi dan pihak-pihak terkait adalah bersuara dan memperjuangkan agar kebutuhan tersebut dapat menjadi prioritas.

Sebagai anggota Dewan, ia berkomitmen untuk mendorong agar masalah ini mendapat perhatian serius, serta berusaha mengajak semua pihak untuk menjadikannya sebagai salah satu prioritas dalam kebijakan dan anggaran pemerintah. “Pasti harus kita dorong, sebagai anggota Dewan tentu akan berusaha memperjuangkan, paling tidak mengajak semua memasukkan ini sebagai salah satu prioritas,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Dapil Bali dari Partai NasDem, Ir. I Nengah Senantara, turut memberikan tanggapan terkait isu penyandang disabilitas yang belum mendapat perhatian serius di Bali. Meskipun Bali terkenal dan menjadi  destinasi wisata tingkat internasional ternyata masih banyak menyimpan permasalahan sosial yang belum ditangani dengan baik.

Senantara menjelaskan bahwa sebenarnya Pemerintah Daerah Bali sudah memiliki niat untuk menangani masalah ini, namun ada kendala komunikasi antara apa yang diinginkan oleh penyandang disabilitas dengan wakil rakyat yang ada.

“Begini, sebenarnya barangkali Pemda Bali sudah ada niat, cuman ini ada buntu komunikasi antara apa yang diinginkan oleh saudara-saudara kita disabilitas dengan wakil-wakilnya rakyat,” kata Anggota Komisi VI DPR RI itu lantas menegaskan bahwa para wakil rakyat dari NasDem baik di DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.

Senantara kemudian berharap agar harapan dari penyandang disabilitas, khususnya terkait dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat segera terwujud. Ia menekankan bahwa untuk menindaklanjuti aspirasi ini, menjadi tugas bersama antara dirinya sebagai anggota Dewan DPR RI dan rekan-rekannya di DPRD Bali. Senantara optimis bahwa perubahan yang diinginkan, terutama revisi Perda tersebut, tidak akan memakan waktu lama dan bisa segera diwujudkan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan penyandang disabilitas di Bali.

“Mudah-mudahan tidak perlu waktu lama, apa yang diharapkan oleh saudara-saudara kita, terutama perdanya bisa segera terwujud, pungkasnya.

Anggota DPRD Bali dari Partai NasDem Dr. Somvir  yang juga Ketua Fraksi NasDem Demokrat DPRD Bali menegaskan akan mengawal lahirnya Perda baru untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Somvir mengatakan, aspirasi yang diterima tersebut akan segera diproses, dan rekomendasi yang dihasilkan akan dibawa ke DPRD Bali untuk diserahkan kepada Ketua DPRD Bali serta pihak-pihak terkait. Ia memastikan bahwa Fraksi NasDem akan terus mengawal proses ini hingga tercapai hasil yang tuntas demi pemenuhan hak penyandang disabilitas di Bali.

“Aspirasi ini sebentar lagi akan kita terima. Rekomendasi apa yang hari ini kita akan terima akan kemudian bawa ke DPRD Bali dan serahkan kepada Ketua DPRD Bali dan pihak-pihak yang terkait. Sehingga kita lewat fraksi NasDem pasti kita akan kawal sampai tuntas,” kata Anggota Komisi I DPRD Bali itu.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Bali dari Partai NasDem I Gusti Ayu Mas Sumatri. “Kami akan mengawal untuk lahirnya Perda termasuk dari sisi penganggarannya akan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas bisa lebih maksimal,” kata Mas Sumatri.

Mantan Bupati Karangasem itu menegaskan penyandang disabilitas bukanlah objek pelengkap tapi aset negara yang bermanfaat dan wajib dipenuhi hak-haknya oleh negara. “Kita tunjukkan disabilitas bukan beban. Kita dukung mereka menunjukkan karya dan inovasi. Semangat ini perlu kita realisasikan,” kata srikandi NasDem yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Karangasem itu. (wid)