30 Peserta Ikuti Workshop Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 atau Tidak Layak K3 Melalui OSS dan Prestise
Denpasar, (Metrobali.com)
Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali menggelar workshop bertajuk Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 atau Surat Keterangan Tidak Layak K3 Melalui OSS dan Prestise. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali pada Jumat (31/1) dan diikuti oleh 30 peserta.
Workshop ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keamanan kerja, mutu layanan, dan kualitas produksi. Pemeriksaan dan pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengusaha akan pentingnya menjaga kualitas produk dan keselamatan di tempat kerja. K3 sendiri merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan, “Dalam era Revolusi Industri 4.0, alat-alat produksi semakin canggih dan berteknologi tinggi. Oleh karena itu, syarat-syarat keselamatan kerja harus disesuaikan, mulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, hingga penyimpanan bahan dan peralatan yang berpotensi menimbulkan bahaya.”
Workshop ini juga mengulas tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko turut dibahas. Peraturan ini mengatur penyederhanaan perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha.
Ida Bagus Setiawan menambahkan, “Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan instrumen penting bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengendalikan kegiatan usaha. Dengan konsep ini, proses perizinan menjadi lebih efektif dan sederhana, sementara pengawasan menjadi lebih terstruktur.”
Berdasarkan Pasal 165 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, salah satu perizinan usaha yang menunjang kegiatan di sektor ketenagakerjaan adalah Surat Keterangan Layak K3. Surat ini diperlukan untuk peralatan seperti pesawat angkat dan angkut, bejana tekanan, tangki timbun, elevator, dan instalasi proteksi kebakaran. Proses penerbitannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), kecuali untuk instalasi listrik dan APAR yang melalui mekanisme Prestise.
Workshop ini diisi dengan materi seputar pengawasan perizinan berbasis risiko, tata cara pengujian objek K3 di tempat kerja, serta implementasi perizinan berbasis risiko. Ida Bagus Indra Brahmana, selaku Ahli K3, berharap para peserta dapat memahami proses pengajuan permohonan Surat Keterangan Layak atau Tidak Layak K3.
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus menjadi prioritas utama setiap perusahaan dalam melindungi tenaga kerjanya. Melalui workshop ini, kami berharap peserta dapat lebih memahami tata cara pengajuan dan pentingnya sertifikasi K3, baik melalui OSS maupun Prestise,” tegas Ida Bagus Indra Brahmana.
Hadir pula sebagai pemateri Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali I Wayan Gede Arthana, ST dan Analis Dokumen Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Kadek Prima Parhesia, S.IP (RED-MB)