Foto: Sekretaris DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali, Cokorda Dwi Satria Wibawa atau yang akrab disapa Bro Cok Dwi.

Denpasar (Metrobali.com)-

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali menyoroti perlunya optimalisasi sistem pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali, mengingat tingkat kepatuhan pembayaran yang masih rendah, yaitu sekitar 35% dari total wisatawan asing yang masuk ke Bali. Salah satu usulan penting adalah meningkatkan pengawasan di pintu masuk utama, seperti Bandara Internasional Ngurah Rai.

PSI Bali mengusulkan penerapan sistem pengecekan yang lebih terintegrasi untuk memastikan data wisatawan yang sudah membayar maupun yang belum. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan akurasi data dan mendorong kepatuhan wisatawan asing terhadap kebijakan tersebut.

“Artinya harus ada juga sistem checkingnya, mengecek siapa wisatawan asing yang sudah membayar dan belum. Jadi biar lebih terdata siapa-siapa yang masuk ke Bali, terutama wisatawan luar,” kata Sekretaris DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali, Cokorda Dwi Satria Wibawa atau yang akrab disapa Bro Cok Dwi.

Untuk diketahui kebijaklan pungutan wisatawan asing yang masuk ke Bali diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali di Provinsi Bali (Perda Pungutan Bagi Wisatawan Asing). Pungutan bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali telah resmi diberlakukan sejak tanggal 14 Februari tahun 2024.

Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan bahwa pendapatan dari pungutan wisatawan asing sejak tanggal 14 Februari tahun 2024 hingga tanggal 31 Desember tahun 2024 mencapai sekitar Rp. 317,7 miliar.

Angka pendapatan dari pungutan bagi wisatawan asing tersebut menunjukkan persentase wisatawan yang telah membayar baru mencapai sekitar 35 persen dari total jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Bali sepanjang tahun 2024 yang mencapai hampir 6,4 juta orang. Mayoritas pembayaran pungutan wisatawan asing atau sekitar 90 persen dari total dana pungutan Rp 317,7 miliar yang telah terkumpul sudah dilakukan sebelum wisatawan asing tiba di Bali.

PSI Bali menilai ada kelemahan dalam sosialisasi sehingga belum semua wisatawan yang masuk ke Bali membayar pungutan. Karena itu diharapkan agar upaya sosialisasi terkait pungutan wisatawan asing dilakukan lebih gencar, termasuk di negara asal wisatawan.

Salah satu langkah yang disarankan PSI Bali adalah menjalin kerja sama dengan konsulat jenderal (konjen) negara-negara asing. Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan informasi kebijakan tersampaikan dengan baik kepada calon wisatawan sebelum mereka tiba di Bali. “Untuk sosialisai harus lebih masif. Mungkin bisa kerjasama dengan konjen-konjen negara luar,” saran Bro Cok Dwi. (wid)