Buleleng, (Metrobali.com)

Desa Adat Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng mengukuhkan Jro Putu Suardika sebagai Bendesa Adat Pelapuan periode 2025-2030. Selain mengukuhkan bendesa adat, juga mengukuhkan Prajuru Adat Desa Pelapuan, melalui proses upacara upakara mejaya-jaya pada Rabu, (22/1/2025) di Pejabaan Pura Desa Pelapuan dengan disaksikan krama adat setempat.

Selama jalannya upacara mejaya-jaya dan pengukuhan, terlihat antusiasisme krama adat Desa Pelapuan dalam menyaksikan acara tersebut. Dimana mereka memenuhi area acara dengan penuh sukacita, menciptakan suasana kebersamaan yang hangat dan penuh kekeluargaan.

Hadir dalam acara pengukuhan tersebut, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng Nyoman Darmawartha, beserta MDA Kecamatan Busungbiu, Putu Witaya. Tampak hadir pula. Camat Busungbiu, Ketut Suastika bersama Perbekel, Gede Agus Armika Yasa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Gede Siadnya, serta Ketua Panitia Ngadegang Bendesa, Nyoman Suandika, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pelapuan, serta Krama adat Pelapuan.

Ketua MDA Kabupaten Buleleng, Nyoman Darmawartha, yang mendapat amanah dari MDA Provinsi untuk mengesahkan atau mengukuhkan Jro Putu Suardika serta SK MDA
sebagai Bendesa Adat Pelapuan, mengucapkan selamat atas terpilihnya sebagai Bendesa, serta mengingatkan agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman pada peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019.

Terkait upacara mejaya-jaya dan pengukuhan, menurut Ketua MDA Buleleng, mejaya-jaya adalah prosesi pengesahan prajuru Desa Adat atau Kelian Desa Adat sesuai dengan Niskala, sedangkan pengukuhan adalah pengesahan secara skala.

“Pengukuhan merupakan suatu pengesahan secara skala, sedangkan pejaya-jayaan adalah pengesahan secara Niskala, dalam artian, Desa Adat atau Prajuru Desa Adat dalam melaksanakan Swadarma atau tugasnya adalah melaksanakan tugas Skala dan Niskala,” jelas Nyoman Darmawartha.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam konteks pelaksanaan tugas Niskala dan Skala, Klian Desa Adat dan Prajuru Desa dalam melaksanakan swadarma sangat berat.

“Karena semua perilaku atau perbuatan yang dilaksanakan bertanggung jawab kepada Skala dan Niskala sebagai Nyunggih Ida Sesuhunan pemekas driki ring Desa Adat Pelapuan,” terang ketua MDA Buleleng.

Nyoman Darmawartha pun kembali menegaskan bahwa setelah dilakukan upacara mejaya-jaya dan pengukuhan, maka prajuru itu sudah dinyatakan sah secara Skala dan Niskala.

“Prajuru Desa Adat Pelapuan, setelah dilaksanakan upacara oleh Krama Mejaya-jaya dan pengukuhan ini, prajuru itu sudah dikatakan sah secara Skala dan Niskala,” tegasnya.

Ditemui setelah berlangsungnya upacara mejaya-jaya dan pamikukuhan serta menerima SK secara langsung dari MDA disaksikan oleh seluruh hadirin saat itu.

Bendesa Adat Pelapuan yang baru, Putu Suardika menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh Krama adat Pelapuan yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengemban tugas dan melaksanakan Perda No. 4 tahun 2019 tentang desa adat.

“Setelah dilakukan mejaya-jaya serta pengukuhan sebagai Bendesa Adat yang baru, saya siap melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Perda No. 4 Tahun 2019 sebagai patokan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bendesa Adat Pelapuan,” ucap Bendesa Adat Putu Suardika.

Dan ia juga menyampaikan komitmennya untuk selalu siap mendengarkan aspirasi dan keluhan Krama adat. Dengan penuh perhatian, ia berharap agar semua masyarakat adat dapat menyampaikan ide dan kebutuhan mereka, sehingga solusi yang diambil dapat mencerminkan kehendak bersama, menjaga harmoni, dan memajukan desa adat Pelapuan. GS