Jembrana (Metrobali com)

 

Masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Jembrana, Bali awal bulan ini akan berakhir.

Selama kurang lebih sembilan bulan, PPK dan PPS telah melaksanakan tugas dalam mendukung tahapan Pilkada Jembrana 2024.

Badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jembrana 2024 dilantik Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya pada 16 Mei 2024 lalu.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya Selasa (21/1/2025) menyampaikan bahwa masa tugas badan ad hoc PPK dan PPS akan berakhir di bulan Januari 2025 ini. “Tanggal 27 Januari tahun ini sudah berakhir,” ujar Adi Sanjaya.

Pada Pilkada Serentak 2024 ini disebutnya, badan ad hoc telah menjalankan tugas penting dengan baik. Terbukti dengan tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Sebelum berakhir merela juga sedang melakukan evaluasi,” imbuhnya.

Penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana pada 9 Januari 2025 lalu menandai berakhirnya proses tahapan Pilkada Serentak 2024.

Dengan berakhirnya tahapan tersebut sebanyak 25 petugas PPK dan 15 petugas di sekretariatan di lima kecamatan akan mengakhiri masa tugas. Termasuk 153 petugas PPS di 51 desa/Kelurahan di Jembrana. (Komang Tole)