Karangasem (Metrobali.com) –

Empat oknum wartawan yang mengatasnamakan Jurnal Polisi diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di lokasi Galian C Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Kejadian ini mencuat setelah laporan dari para pengusaha yang merasa resah atas tindakan tersebut.

Berdasarkan laporan, empat wartawan – Daeng Ahmadi, Zamri Bahrudin, Lilik Sinawasih, dan Yunus Kurniawan – mendatangi lokasi galian dan meminta sejumlah dana kepada para pengusaha dengan mengatasnamakan Humas Polda Bali.

Ketua Paguyuban Galian C, Putu Maliasa, bersama tujuh orang lainnya kemudian mengamankan para wartawan tersebut pada pukul 14.00 WITA di lokasi galian milik Wayan Widana.

Para oknum wartawan ini kemudian dibawa ke Polsek Selat untuk dimintai keterangan oleh Kanit Reskrim Ipda Wayan Kurnia. Pihak kepolisian segera mengadakan mediasi antara pengusaha dan wartawan untuk meredakan ketegangan.

Kapolsek Selat, AKP I Dewa Gede Asmara, menegaskan bahwa wartawan atau pihak mana pun yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Polsek Selat wajib melaporkan diri untuk menghindari kesalahpahaman.

Sementara itu, Danramil Selat, Kpn Inf. Marjuli, meminta semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak bertindak sepihak agar tidak memicu konflik.

Setelah melalui proses mediasi, beberapa poin kesepakatan berhasil dicapai.

Pertama, wartawan Jurnal Polisi mengakui kekeliruan mereka karena tidak melakukan koordinasi dengan Polsek sebelum melakukan aktivitas.

Kedua, para wartawan menghapus semua dokumentasi foto dan video yang diambil selama kegiatan di Galian C.

Ketiga, pengusaha Galian C sepakat tidak akan melarang siapa pun yang ingin meminta bantuan dana, asalkan dilakukan secara resmi dan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa adanya intimidasi.

Perwakilan wartawan mengklarifikasi bahwa kegiatan mereka bertujuan untuk penggalangan dana dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2025.

Namun, surat yang mereka gunakan disinyalir palsu, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut tanpa koordinasi yang tepat.

Humas Polda Bali, Dayu, menyatakan apresiasi atas laporan yang masuk. Ia menegaskan bahwa Polda Bali akan memperketat regulasi terkait kegiatan media di wilayah hukum Bali untuk mencegah penyalahgunaan nama institusi.

“Kami akan memastikan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoreng nama baik institusi dengan tindakan serupa,” ujar Dayu.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)