Demer Dorong UMKM Urus Legalitas Usaha dengan NIB Lewat OSS, Bawa UMKM Bali Naik Kelas, Lebih Mudah Akses Bantuan Pemerintah hingga Tarik Pendanaan Investor
Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer.
Denpasar (Metrobali.com)-
Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer terus mendorong pengusaha UMKM di Bali untuk memformalkan usaha mereka sehingga bisa lebih mudah mengakses bantuan pemerintah, mendapatkan permodalan hingga menarik minat investor.
Pengusaha UMKM di Pulau Dewata didorong memformalkan usaha mereka dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Perizinan Tunggal dan Identitas Berusaha bagi pelaku Usaha Mikro. Pengusaha UMKM dapat membuat NIB secara online dengan mengakses layanan Online Single Submision atau OSS dengan mengunjungi laman www.oss.go.id.
Dengan memiliki NIB, pengusaha UMKM dapat memperoleh berbagai manfaat antara lain legalitas usaha dan kemudahan akses permodalan dari lembaga keuangan seperti Kredit Usaha Rakyat atau KUR untuk mengembangkan usahanya hingga lebih mudah mendapatkan bantuan pemerintah.
Demer yang juga Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali itu mengungkapkan masih banyak pelaku UMKM yang tidak peduli dengan urusan administrasi dan legalitas usaha. Akibatnya banyak bantuan pemerintah pusat tindak sampai kepada UMKM. Padahal tidak terlalu sulit memformalkan usaha melalui OSS.
“Tindak terlalu sulit memformalkan usaha kalau dipelajari. Banyak UMKM kurang care administrasi dan bantuan pusat tindak sampai kepada UMKM karena ini kurang secara administrasi. Kalau orang ada KTP-nya, kalau pelaku usaha ada NIB-nya,” kata Demer.
Wakil rakyat yang sudah lima periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali itu juga terus mendorong dan memfasilitasi agar UMKM mengurus legalitas usaha mereka. Wakil rakyat berlatar belakang pengusaha sukses dan mantan Keta Umum Kadin Bali itu menjelaskan bahwa dengan adanya sistem OSS (Online Single Submission), proses untuk melegalkan usaha kini menjadi sangat mudah.
Melalui OSS yang beroperasi 24 jam dan bebas biaya, pengusaha UMKM dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan NIB ini, mereka dapat mengakses berbagai program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan dan dukungan keuangan.
“Sekarang dengan OSS kita sangat mudah untuk menjadikan usaha itu legal. Karena kita tahu OSS 24 jam, kemudian tanpa pungut biaya,” tegasnya.
Demer juga menyentil di Bali ini usaha UMKM adalah usaha riil tapi belum diformalkan, dicarikan izin dan belum dilengkapi administrasi lainnya. Sedangkan di luar Bali banyak yang usahanya belulm berjalan tapi perizinan dan administrasinya sudah ada lebih dulu.
“Usaha teman-teman di Bali banyak usaha riil benar tapi administrasi kurang. Banyak tempat di luar Bali usahanya tizak ada tapi surat-suratnya sudah ada. Jadi saya dorong teman-teman pelaku UMKM di Bali untuk mengurus NIB-nya,” ungkap politisi Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini.
Menurut Demer UMKM penting punya formalitas atau legalitas usaha karena tindak hanya untuk mengakses program dan bantuan pemerintahan tapi juga untuk meningkatkan kepercayaan rekan bisnis hingga bisa menarik investor.
Karena itu Demer berharap para pengusaha UMKM segera mengurus pendaftaran NIB dan menyebarkan informasi ini kepada pelaku UMKM lainnya. (wid)