Denpasar, (Metrobali.com)

Selasa, 14 Januari 2025, Sidang Perkara Pidana, yang dipimpin oleh I Putu Agus Adi Antara, S.H., M.H, dengan Terdakwa berinisial dr. SOM kembali berlanjut, dengan agenda Pemeriksaan Ahli dari Penutut Umum. Sidang dihadiri oleh I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn dan I Komang Ariawan, S.H., M.H., dari Gendo Law Office.

Ahli yang didatangkan oleh Penuntut Umum adalah dr. Yudy, Sp. F.M, selaku Ahli Forensik, bekerja di Staf Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia – Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM), DKI Jakarta.

Di depan persidangan, Ahli menerangkan bahwa seharusnya Terdakwa tidak memberikan injeksi Antrain kepada Korban Jamie Irena Rayer-Keet karena Korban alergi dengan obat golongan Non Steroal Anti-Inflammatory Drug (NSAID). “Bahwa Ibuprofen dan Aspirin adalah obat dengan golongan Non Steroal Anti-Inflammatory Drug (NSAID), Mestinya dokter tahu, Antrain itu golongan yang sama, sehingga ada potensi menimbulkan alergi yang sama besar”, ujar Ahli.

Atas keterangan tersebut, Gendo bertanya kepada ahli: “Apakah semua obat yang termasuk golongan NSAID akan bertababrakan?” Ahli menanggapi: “Sangat mungkin, kalau dibilang pasti atau tidak, tidak ada yang bisa memastikan. Tetapi berdasarkan ilmu alergi imunologi, itu sangat mungkin.”

Selanjutnya Gendo kembali bertanya kepada ahli mengenai perbedaan derivat Aspirin, Ibuprofen, dengan Antrain? Atas pertanyaan tersebut Ahli menjawab tidak tahu. Ditanya kembali apa senyawa kimia dan struktur kimia dari Aspirin, Ibuprofen, dengan Antrain? Ahli menjawab: “tidak tahu.”

Begitupun ketika Gendo menanyakan perbedaan Farmakologi Genetik dan Farmakokinetik, ahli kembali menjawab tidak tahu. Selain itu Ahli juga tidak bisa menjelaskan nama latin dari Ibuprofen, Aspirin dan Antrain. Atas hal tersebut, kemudian Gendo mempertanyakan kapasitas ahli apakah merupakan Ahli Farmakologi? Atas pertanyaan tersebut Ahli mengatakan bukan ahli farmakologi. “Saya tidak ahli di farmakologi”. Jawab Ahli.

Atas jawaban tersebut, Gendo menanggapi “seharusnya ahli tidak menerangkan mengenai farmakologi, karena Ahli tidak tahu derivatnya, Ahli tidak tahu perbedaan farmakokinetik, dengan farmako dinamik. Ahli juga tidak tahu istilah latin dari Ibuprofen, Aspirin dan Antrain. Kalau ahli bukan ahli farmakologi, seharusnya Ahli tidak menjelaskan itu”. Tegas Gendo.

Lebih jauh, Gendo bertanya kepada Ahli, apakah dokter setiap memberikan obat harus meminta persetujuan tertulis kepada pasiennya atau dapat dengan persetujuan lisan? Atas hal tersebut Ahli menyatakan tidak masalah dengan persetujuan lisan.”kalau untuk pemberian obat sih mungkin masih oke persetujuan lisan”, ujar Ahli. Selanjutnya Gendo mempertanyakan terkait rekam medis yang diganti atau direvisi kepada Ahli apakah dapat dipidana atau hanya administrasi? Atas hal tersebut hanya dikenakan hukuman administrasi, Jawab ahli.

Dalam persidangan Gendo juga menanggapi keterangan ahli yang menyatakan bahwa alergi yang dialami korban adalah tipe berat dan dapat menimbulkan kematian padahal faktanya setelah ditemukan reaksi alergi Korban sudah ditreatment dengan diberikan obat anti alergi dan selanjutnya Pasien berangsur-angsur normal, keesokan harinya Pasien melakukan Visum dan hasilnya normal. Yang lebih anehnya, Pasien juga tidak mau lab tes dan tidak mau dirujuk ke rumah sakit. “bagaimana keterangan ahli di depan persidangan yang menyatakan bahwa gejala yang dialami korban dapat menimbulkan kematian?”, tanya Gendo. Ditanggapi oleh ahli, artinya itu sudah ada treatment, kalau ada (treatment), berarti tidak ada masalah. “andaikan dibiarkan, itu potensi perburukan”. Jelas Ahli. Selanjutnya Ahli menyatakan pendapatnya saat di BAP adalah berdasarkan cerita yang diberikan oleh penyidik, Ahli tidak pernah melakukan wawancara kepada korban dan ahli tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada korban.

Dalam persidangan terpantau, Ahli kelabakan menghadapi cecaran dari Gendo yang terlihat sangat menguasai keilmuan farmakologi terkait kasus yang sedang disidangkan. Terlihat berkali-kali Ahli tidak mampu menjawab pertanyaan Gendo, bahkan Ahli seperti dalam posisi “dikuliahi” oleh Gendo. (RED-MB)