Jembrana (Metrobali.com)-

Potensi menggangu pengguna jalan raya, Sat Pol PP Kabupaten Jembrana tertibkan gerai tiket penyeberangan di Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya, Senin (30/12/2024). Kegiatan penertiban melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Perijinan, dan aparat kelurahan setempat.

Kasat Pol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya, Senin (30/12/2024) mengatakan, pihaknya melakukan penertiban guna mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi akibat aktivitas jual beli tiket di bahu badan jalan.

“Pekerja gerai sering menyetop dan mengarahkan kendaraan untuk berhenti membeli tiket sehingga ini berpotensi mengakibatkan kemacetan lalu lintas,” ujar Kasat Pol PP, Made Leo.

Menurutnya ada sekitar 40 hingga 50 gerai yang beroperasi di sepanjang jalan dari Terminal Kargo sampai Pelabuhan Gilimanuk. Dan sebagian besar menggunakan bahu badan jalan. Bahkan selain kios juga terdapat gerai tiket yang menggunakan kendaraan pikup modifikasi.

“Mereka tumbuh seperti jamur. Apalagi tren sekarang sudah memakai mobil. Di dalam mobil mereka buka konter, peralatan jualan lengkap dan bisa berpindah pindah,” ungkap Leo.

Menurut Leo, penertiban serta himbauan sejatinya sudah sering dilakukan. Namun mereka hanya patuh saat dilakukan sidak penertiban saja, setelah itu mereka kembali tidak mengindahkan himbauan. “Karena sudah seringkali dan sering terjadi kemacetan apalagi saat musim liburan sehingga kami tindak tegas,” tegasnya.

Disebutnya ada lima (5) gerai tiket online penyeberangan yang diberikan teguran dan surat peringatan karena melanggar Perda 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. (Komang Tole)