Bangli, (Metrobali.com) 

Dalam suasana penuh suka cita perayaan Natal 2024, sebanyak 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal.

Pemberian remisi ini menjadi momen istimewa bagi para WBP, sebagai wujud penghargaan dari negara atas upaya mereka dalam menjalani pembinaan.

Lamanya pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari. Dari total penerima, 21 orang merupakan WBP dengan kasus narkotika, sementara 1 orang lainnya terlibat kasus pembunuhan.

Setelah upacara penyerahan remisi, kegiatan dilanjutkan dengan ibadah dan perayaan Natal di tengah hujan yang mengguyur Bangli sejak pagi. Acara berlangsung khidmat dan meriah, dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho, seluruh pegawai rutan, dan para WBP, sebagai bagian dari pelaksanaan pengamanan khusus Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran acara dan memberikan ucapan selamat kepada para WBP penerima remisi.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada WBP sebagai warga negara. Ini juga mencerminkan kasih Tuhan yang nyata dalam memberikan pengampunan kepada umat-Nya,” ujar Dedi.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Y. Pasaribu.

“Semoga kasih Tuhan pada Natal ini menyentuh hati setiap orang, termasuk WBP, untuk memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik di bawah tuntunan Tuhan Yesus,” ungkap Pramella.

Pemberian remisi khusus ini tidak hanya menjadi wujud kasih dan penghargaan, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan di Rutan Bangli. Para WBP diharapkan dapat memanfaatkan momen ini untuk merefleksikan diri dan berkomitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Acara perayaan Natal ini menjadi penutup yang hangat di penghujung tahun, meskipun hujan terus turun di kota Bangli. Dengan semangat kasih dan pengampunan, diharapkan WBP yang menerima remisi dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif.(rls)