Foto: Anggota Komisi I DPRD Kota Denpasar Ketut Ngurah Aryawan saat mendampingi warga Desa Padangsambian Kaja Gusti Bagus Wijaya Irawan menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, YC Fajar Nugroho.

Denpasar (Metrobali.com)-

Kasus tanah milik Gusti Bagus Wijaya Irawan yang berlokasi di Banjar Batukandik, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar yang diduga diserobot oleh oknum developer Perumahan Tegal Artha untuk dijadikan akses jalan menuju proyek perumahan masih terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Wijaya meminta bantuan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar (Kantor Pertanahan Denpasar) untuk memperjelas posisi kepemilikan tanahnya. Pada Senin 23 Desember 2024, Wijaya mendatangi Kantor Pertanahan Kota Denpasar didampingi Anggota Komisi I DPRD Kota Denpasar Ketut Ngurah Aryawan. Kedatangan mereka diterima Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, YC Fajar Nugroho Adi didampingi Kasi Pengukuran Nyoman Suradnya.

Kasus ini bermula sekitar 13 tahun yang lalu ketika Wijaya yang bekerja di salah satu bank swasta nasional Jakarta pulang ke Bali kaget saat mengetahui bahwa tanah miliknya yang diserobot dan sudah dibuldoser oleh pihak developer digunakan sebagai akses jalan ke perumahan yang dibangun oleh pihak developer.

Tanah yang diserobot oleh pihak developer ini adalah bagian dari tanah waris seluas 22,5 are milik Wijaya. Tanah yang diserobot dipakai jalan dengan lebar 4 meter panjang 50 meter atau kurang lebih dua are.

Sebenarnya permintaan Wijaya kepada pihak developer yang telah menyerobot tanahnya sangat sederhana yakni tanah yang diserobot digunakan untuk jalan perumahan agar dikembalikan seperti semula. Atau opsi lain pihak developer memberikan ganti rugi atau kompensasi sejumlah uang kepada Wijaya selaku pemilik tanah yang sah. Dia menuntut kompensasi sebesar Rp 1,4 miliar.

Namun hingga kini belum ada itikad baik dari pihak developer menyelesaikan persoalan ini. Berkali-kali undangan mediasi yang difasilitasi pihak Perbekel Desa Padangsambian Kaja juga diabaikan dan pihak developer selalu mangkir dari agenda mediasi.

Usai pertemuan di Kantor Pertanahan Denpasar, Anggota Komisi I DPRD Kota Denpasar Ketut Ngurah Aryawan mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu warga, dalam hal ini Gusti Bagus Wijaya Irawan, dalam menyelesaikan masalahnya. Dia juga mengapresiasi respons dari BPN Denpasar (Kantor Pertanahan Denpasar) yang memberikan arahan dan langkah-langkah yang harus diambil, termasuk pengajuan surat peninjauan lapangan untuk meneliti lebih lanjut mengenai permasalahan yang terjadi.

“Kami berterima kasih kepada Kepala BPN Denpasar sudah merespon dan memberikan arahan dan peninjauan sebagai tindak lanjut apa yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Ngurah Aryawan.

Wakil rakyat yang dikenal berjiwa sosial tinggi dan banyak membantu menyelesaikan permasalahan sosial di Denpasar ini kemudian menegaskan pentingnya keadilan bagi masyarakat dalam kasus ini. Menurutnya, pihak yang tidak bertanggung jawab harus ditindak tegas oleh penegak hukum agar masyarakat dapat memperoleh keadilan yang sesungguhnya.

“Kalau itu ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar menjadi responsif penegak hukum, menindaklanjuti sehingga masyarakat mendapatkan keadilan yang lebih baik,” kata politisi Gerindra itu.

Sementara itu Wijaya menerangkan bahwa dirinya sebagai warga hanya mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPN. Jika nantinya tidak ada jalan keluar, dia mengungkapkan akan kembali meminta bantuan dari Ngurah Aryawan untuk menyelesaikan masalah ini. “Kita sebagai masyarakat, ya pada umumnya ya ngikutin apa aturannya BPN. Nanti kalau tidak ada jalan keluarnya, kembali lagi Pak Ngurah yang membantu saya,” katanya.

Wijaya menjelaskan, dalam kasusnya ini dia hanya ingin mendapatkan keadilan dan meminta kepada oknum developer tersebut mengembalikan hak atas tanahnya yang sudah diserobot. Ia berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan kembali merujuk pada sertifikat induk tanahnya.

Setelah itu, barulah dapat dibicarakan mengenai kompensasi atau kemungkinan pembelian tanah tersebut, dengan syarat ada itikad baik dari pihak developer. Wijaya menekankan bahwa itikad baik dari pihak yang bersangkutan sangat penting untuk penyelesaian masalah ini.

“Kalau memang dia pinjam, ya dikembalikan. Maksud saya itu tetap kita kembali ke sertifikat induk dulu, setelah itu baru kita ngomongin kompensasi, atau dia mau beli, mau apa, terserah. Yang penting ada itikad baik. Itikad baiknya dia kita tunggu,” harapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, YC Fajar Nugroho Adi mengaku akan menindaklanjuti aduan dan persoalan warga ini. Dia mengatakan, langkah pertama adalah memeriksa berkas-berkas yang ada, dan jika diperlukan mediasi, tindakan selanjutnya akan diambil berdasarkan data yang ada.

“Kalau memang diperlukan mediasi sejauh mana tindakannya ya nanti akan berdasarkan data,” katanya Kasi Pengukuran Nyoman Suradnya.

Ketika ditanya apakah pihaknya akan segera turun ke lapangan, Nugroho Adi menjelaskan bahwa hal itu tergantung pada data yang ada. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa berandai-andai sebelum memeriksa semua informasi yang diperlukan. “Tergantung datanya seperti apa. Kami tidak bisa berandai-andai,” ujarnya.

Terkait dengan kemungkinan akan ada mediasi antara pihak Wijaya dan developer, Nugroho Adi menyatakan bahwa jika mediasi dianggap diperlukan, maka mediasi akan dilakukan. “Kalau diperlukan mediasi, ya kita mediasi,” pungkas Fajar. (wid)