Togar Situmorang

Denpasar (Metrobali.com) –

Kami, LAW FIRM TOGAR SITUMORANG, yang beralamat di Main Office: Jalan Raya Gumicik, Gg. Melati, No. 08, Ketewel, Gianyar, Bali, dan Jakarta Office: Jalan Pejaten Raya, No. 78, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 110/TS-KT/SK-NL/V/2024 tertanggal 27 Mei 2024, bertindak untuk dan atas nama Klien Kami, YANSEN BARRY.

Kami menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan media online Metrobali yang diterbitkan pada 5 Oktober 2023 dengan judul “Kasus Penipuan Properti Terjadi di Bali: WNA Amerika Rugi Miliaran di Proyek ‘Golden City'” melalui tautan https://metrobali.com/kasus-penipum-properti-terjadi-di-bali-wna-amerika-rugi-miliaran-di-proyek-golden-city.

Berikut tanggapan kami:

Proyek Properti Bukan Modus Penipuan Klien kami, Yansen Barry, adalah pengembang proyek properti di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek tersebut benar-benar ada dan sedang berjalan, bukan merupakan modus penipuan investasi properti seperti yang diberitakan. Hal ini dapat dibuktikan secara hukum.

Tuduhan Terhadap Klien Kami Tidak Benar Pemberitaan menyebutkan dua orang pria sebagai pelaku utama dalam kasus ini, yang diduga menipu investor, termasuk Christopher Stephen Smith. Pernyataan ini tidak benar. Kedua individu tersebut adalah bagian dari tim pengembang dan marketing proyek. Dana milik Christopher Stephen Smith telah dikembalikan sebagian sesuai permintaannya, tanpa unsur penipuan atau pemaksaan.

Proyek Tertunda Akibat Pandemi Covid-19 Tuduhan bahwa proyek Golden City tidak kunjung dibangun hingga tahun 2020 juga tidak benar. Proyek tersebut tertunda akibat pandemi Covid-19, yang merupakan kondisi force majeure. Meski ada pengurangan tenaga kerja sesuai arahan pemerintah, proyek tetap berjalan hingga saat ini.

Proses Administrasi dan Perizinan Sudah Selesai Tuduhan bahwa proyek baru akan dimulai setelah pengumpulan dana tambahan dari investor lain tidak berdasar. Klien kami telah menyelesaikan seluruh administrasi dan perizinan sebelum memulai pengerjaan proyek.

Laporan Polisi Tidak Berlanjut Klien kami dilaporkan ke Polda Bali melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI. Namun, hingga saat ini, pelapor tidak dapat membuktikan tuduhannya, sehingga laporan tersebut tidak berjalan.

Putusan Pengadilan Mendukung Klien Kami Dalam dua gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gianyar (Nomor 311/Pdt.G/2023/PN.Gin dan Nomor 9/Pdt.G/2024/PN.Gin), gugatan penggugat dinyatakan “Tidak Dapat Diterima” (niet ontvankelijke verklaard). (rls)