Penghargaan Terkait Hasil Pengawasan Kearsipan Internal dan Penyusutan Arsip Daerah Tahun 2024
Caption : Wabup Ketut Suiasa saat acara Penghargaan Terkait Hasil Pengawasan Kearsipan Internal dan Penyusutan Arsip Daerah Tahun 2024 di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Senin (23/12).
Mangupura, (Metrobali.com)-
Dalam upaya meningkatkan kinerja perangkat daerah terhadap Pengelolaan Kearsipan, Pemkab Badung mengumumkan dan memberikan penghargaan terkait Hasil Pengawasan Kearsipan Internal serta Penyusutan Arsip Daerah Tahun 2024 dengan Kategori Pengawasan Kearsipan Internal, Perangkat Daerah yang sudah menyerahkan Arsip Statis, serta Pemusnahan Arsip tahun 2024.
Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Senin (23/12) yang dihadiri Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Sekda Provinsi Bali diwakili oleh Kabag Administrasi keuangan, Aset dan kearsipan Biro Umum Provinsi Bali Wiratha, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Ni Wayan Kristiani, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Nyoman Sujendra, Direktur Penyelamatan Arsip ANRI secara daring, para Kepala OPD di Lingkup Pemkab Badung, Camat dan Kepala Perumda Kabupaten Badung.
Wakil Bupati Ketut Suiasa dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan penilaian dan pengawasan pengelolaan kearsipan sudah dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk memperkuat niat dalam upaya mewujudkan Good Governance dan Clean Governance maka pengelolaan arsip menjadi komponen utama dan harus mampu dikelola dengan baik dan tertib, dan suatu kewajiban serta keharusan dengan melaksanakan evaluasi terhadap parameter yang sudah dilaksanakan.
“Astungkara dari tahun ke tahun hasil pengawasan dan evaluasi tata kelola kearsipan di Pemkab Badung sudah semakin baik yang dibuktikan dari 38 perangkat daerah, 30 perangkat daerah sudah masuk kategori memuaskan artinya kedepan perlu dipertahankan dan yang belum masuk kategori memuaskan agar ditingkatkan maka evaluasi secara periodik penting dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan dalam tata kelola arsip yang tertib dan baik ada 3 aspek, pertama adanya tata kelola kearsipan yang efektif, kedua mampu menciptakan arsip yang berdaya guna dan berhasil guna sehingga memberikan dampak positif pada semua pihak, ketiga evaluasi harus dilakukan secara periodik dan konsisten.
“Maka untuk mewujudkan itu semua dibutuhkan suatu kesadaran individu di seluruh jajaran dan perangkat daerah, karena setiap ASN adalah tenaga administrator secara kolektif kolegial bersinergi dengan perangkat daerah lainnya,” jelasnya.
Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Wayan Kristiani melaporkan Pengumuman dan Pemberian Penghargaan Perangkat Daerah yang dibagi menjadi 3 kategori yaitu Pengawasan Kearsipan Internal, Perangkat Daerah yang sudah menyerahkan arsip statis, serta Pemusnahan Arsip tahun 2024 yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan akan terbangunnya kesadaran pentingnya mengelola arsip, membangun penyelenggaraan tertib arsip serta menyelenggarakan arsip di seluruh perangkat daerah, desa/kelurahan, perusahaan daerah dan organisasi kemasyarakatan.
Untuk menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang lebih baik maka pengawasan pengelolaan kearsipan dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kaidah dan standar kearsipan yang efektif dan profesional sesuai standar kearsipan. Terhadap hasil pengawasan internal kearsipan di Kabupaten Badung diperoleh hasil dari tahun ke tahun yang cenderung meningkat dengan nilai memuaskan. (Humas Badung)