Komisi IV Dewan Buleleng Terima Keluhan Pekerja Spa Village Resort Bali Desa Tembok
Buleleng, (Metrobali.com)-
Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin Ketua Komisi Nyoman Sukarmen bersama anggotanya yakni Dewa Komang Yudi Astara, Nyoman Dhukajaya menerima aspirasi serikat pekerja Spa Village Resort Bali Desa Tembok Kecamatan Tejakula terkait dengan gaji pegawai yang belum dibayarkan selama 3 bulan dari bulan September sampai November 2024, BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan serta kepastian kelanjutan kerja yang belum jelas.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa 18 Desember 2024 tersebut dihadiri Dinas Tenaga Kerja Buleleng, BPKPD Buleleng, Kantor Pajak Pratama Buleleng, BPJS Tenaga Kerja Cabang Singaraja, Kepala Desa Tembok, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Buleleng, serta para pekerja yang terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, Serikat Pekerja Spa Village Resort Bali menyampaikan keluhan terkait dampak penutupan resort yaitu 61 karyawan kehilangan mata pencaharian, belum menerima gaji selama tiga bulan, kelanjutan keikut sertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta hak-hak pekerja seperti Tiping dan service yang tidak diberikan.
“Kami berharap pihak terkait bisa segera membantu menyelesaikan permasalahan ini. Proses sudah kami lalui dari penyelesaian bantuan bapak Kepala Desa Tembok, dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Dan selama tiga bulan berjalan ini, belum juga kami mendapatkan hak-hak kami seperti uang tiping dan service, gaji bulanan serta kejelasan kami sebagai karyawan Spa Village Resort” papar Ketua Serikat Pekerja Spa Village Resort, Jro Mangku Gede Pasek dalam audensi ini
Terhadap hal ini, Ketua Komisi IV Nyoman Sukarmen mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mencari jalan keluar bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, termasuk memastikan hak-hak pekerja. Seperti jaminan sosial dan pesangon untuk tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para pekerja akibat penutupan ini. Kami akan terus mengawal aspirasi ini agar semua pihak dapat menemukan solusi terbaik,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu Dewa Komang Yudi Astara menambahkan bahwa akan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini.
“Apabila Permasalahan pekerja belum selesai jalan keluarnya adalah harus melewati jalur hukum” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan yang mendasari Ketenagakerjaan UU No. 13 dan PP No. 35 2021, semestinya hak-hak pekerja wajib dibayarkan yang terkait dengan Ketentuan PHK. Langkah-langkah konkrit seperti mediasi dengan pihak manajemen dan penyusunan program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat Desa Tembok juga menjadi salah satu poin penting yang diusulkan dalam pertemuan tersebut.
“Kami berharap, persoalan ini dapat segera diselesaikan agar tidak berdampak lebih luas pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat,” pungkasnya. GS