Ungkap Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI di Denpasar
Denpasar, (Metrobali.com)-
Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kompol Karta SH, MH, memimpin penyitaan aset-aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang, Pada Rabu (18/12/2024). Sejumlah aset disita melalui pemasangan plang dan stiker penyitaan di wilayah Denpasar, Bali
Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor:20/Khusus/Pen.Pid/2024/PN Dps. tanggal 08 November 2024, guna mencegah aset PT SMI, yang dikenal dengan platform investasi Net89, dialihkan atau dijual kepada pihak lain.
Kompol Karta mengungkapkan timnya juga telah penyitaan di wilayah Batam, Kabupaten Bogor, Karawang, Tangerang dan Jakarta Barat.
“Hari ini kami menyita di wilayah Denpasar Bali berupa Proyek Bangunan Tower Renon, Dan Rumah Mewah,” ujar Kompol Karta SH, MH.
Penyebaran Aset di Berbagai Wilayah
Kompol Karta menyatakan bahwa penyitaan tidak hanya dilakukan di Tangerang dan Jakarta, tetapi juga akan diperluas ke wilayah lain seperti Belitung, Balikpapan, Martapura, Bandung, dan Surabaya. “Kami berkomitmen untuk mengamankan seluruh aset hasil kejahatan ini,” tegasnya.
Modus Operasi dan Dampak Hukum
PT SMI, melalui platform Net89, diduga telah melakukan investasi bodong yang merugikan masyarakat dengan skema ponzi. Hasil keuntungan diduga dialihkan ke aset properti, kendaraan mewah, dan rekening di luar negeri, yang kini menjadi target penyitaan.
Kasus ini menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 105 dan 106 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Perdagangan, Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyitaan aset ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menindak kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku investasi bodong lainnya agar tidak mempermainkan kepercayaan publik.
Kompol Karta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melacak dan mengamankan aset-aset terkait kasus ini hingga tuntas. “Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum,” pungkasnya. (RED-MB)