Parkir Liar di Jalan Cargo, Sebanyak 8 Pelanggar Ditertibkan Tim Gabungan Sat Pol PP Denpasar
Parkir Liar di Jalan Cargo, Sebanyak 8 Pelanggar Ditertibkan Tim Gabungan Sat Pol PP Denpasar.
Denpasar, (Metrobali.com)-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, bersama dengan Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah kembali melaksanakan penegakan Perda lewat penertiban terhadap parkir liar yang dilakukan oleh truk-truk di sepanjang Jalan Cargo, Denpasar pada Rabu (18/12). Hal tersebut dilaksanakan guna emwujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas serta sebagai upaya menegakkan peraturan dan menciptakan ketertiban umum.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Agnes Louistisia Ronytha, S.Sos, MAP, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini dilaksanakan lantaran adanya pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam operasi hari ini, sebanyak 8 pelanggar ditertibkan, yang terdiri dari 7 pelanggar parkir liar dan 1 pelanggar karena berjualan di badan jalan.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan di Jalan Cargo. Selain itu, dengan ditertibkannya parkir liar ini diharapkan lalu lintas menjadi lancar serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainya.
“Kami berupaya menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan,” ujarnya.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Bawa Nendra mengaku pihaknya akan mengumpulkan semua pelanggar untuk diberikan surat pernyataan, dengan peringatan bahwa jika kembali melanggar, mereka akan dikenakan tindakan tipiring. Hal ini merupakan wujud komitmen Satpol PP Kota Denpasar, bersama Tim Gabungan untuk terus melakukan penertiban agar tercipta ketertiban dan keamanan bagi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penertiban di sepanjang Jalan Cargo mengingat seringnya pelanggaran terjadi di area ini,” tambah Nendra. (ayu/humas.dps)