Korupsi, Polres Jembrana Amankan Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad
Jembrana (Metrobali.com)
Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad, IKS diamankan di Polres Jembrana karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Penahanan terhadap pria berusia 47 tahun asal Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, akibat perbuatan tersangka IKS, LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar lebih.
Disebutnya sebagai ketua LPD, tersangka IKS bebas melancarkan aksinya untuk kepentingan pribadinya. Diantaranya membuat laporan kridit fiktif, tidak menyetorkan uang angsuran kridit dan pelunasan kridit yang dibayarkan nasabah melalui dirinya.
“Perbuatan tersangka dilakukan mulai Januari 2019 sampai akhir tahun 2021,” ujar Kapolres Jembrana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih saat ekspos kasus, Senin (16/12/2024).
Perbuatan tersangka IKS terkuak berawal ketika sejumlah nasabah LPD tidak bisa melakukan penarikan dana tabungan maupun deposito. “Kami melakukan penyelidikan setelah ada pengaduan dari nasabah,” tandasnya.
Dari hasil audit yang dilakukan ahli akutansi juga ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD sebesar Rp.2 miliar lebih. “Saat pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Dan uangnya habis untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.
Tersangka IKS disangkakan pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi yo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (Komang Tole)