Modifikasi Tangki, Dua Pelaku Tindak Pidana BBM Bersubsidi Diamankan
Jembrana (Metrobali.com)
Jajaran Polres Jembrana mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana BBM bersubsidi. Modus yang dilakukan membuat tamgki tambahan dibagian bagasi.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih mengatakan, kedua tersangka yang diamankan dari Kecamatan Negara. Yakni L.H (42) dari Desa Tegal Badeng Barat dan H.B (55) dari Desa Cupel.
Dari tersangka L.H juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Katana DK-1296-AI, selang plastik dan HP merk Samsung Galaxy warna hitam. “Modusnya dengan membuat tangki tambahan. Di dalam tangki tambahan ini terdapat 190 liter BBM jenis pertalite,” ujar Kapolres AKBP Tri Purwanto, saat ekspos kasus, Senin (16/12/2024).
Sedangkan dari tersangka HB juga berhasil diamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK-1940-BE, satu unit HP Vivo dan satu galon air mineral berisi 15 liter BBM jenis pertalite serta selang plastik.
Tersangka melakukan modifikasi dengan menambah tangki di bagasi belakang. Dan saat diamankan pada tangki tambahan terdapat 30 liter BBM Pertalite.
“Kejadian dua kasus ini pada 12 November 2024 di warung milik masing-masing kedua tersangka,” terang Kapolres yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Triatmajaya.
Tersangka diamankan setelah dilakukan pembuntutan seusai membeli BBM bersubsidi jenis pertalite di sebuah SPBU di Negara. Saat itu tersangka membeli BBM melebihi kapasitas tangki.
Untuk mengelabui petugas SPBU, tersangka menggunakan barkode yang berbeda dan membeli BBM ketika situasi SPBU ramai pembeli.
Kedua tersangka disangkakan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU sebagai Perubahan pasal 55 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Kapolres Tri Purwanto menghimbau agar masyarakat senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya tidak terjerat masalah hukum dan jangan coba-coba menyalahgunakan BBM bersubsidi. (Komang Tole)