Denpasar, (Metrobali.com)

 

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia pada Minggu (15/12) tetap berstatus narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun kepada mereka.

Pernyataan ini disampaikan Menko Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta.

“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status tersebut. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril, dalam keterangan resminya, Minggu (15/12).

Pemindahan ini merupakan bagian dari Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia pada Kamis (12/12) secara virtual. Penandatanganan dilakukan oleh Menko Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke.

Dalam kesepakatan itu, Pemerintah Australia berkomitmen menghormati kedaulatan hukum Indonesia, termasuk keputusan hukuman pengadilan terhadap lima anggota Bali Nine. Kelima narapidana ini juga dimasukkan ke dalam daftar cekal untuk kembali ke Indonesia.

Australia juga berkewajiban memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada kelima narapidana setelah pemindahan.

Menko Yusril menjelaskan, kesepakatan ini didasarkan pada prinsip timbal balik (reciprocal).

“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam isu-isu kepentingan bersama, sesuai dengan kerangka hukum domestik kedua negara,” tambahnya.

Adapun liima narapidana yang dipindahkan adalah:

Scott Anthony Rush
Matthew James Norman
Si Yi Chen
Michael William Czugaj
Martin Eric Stephens

Pemindahan dilakukan pada Minggu pagi (15/12) dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Seremoni penyerahan berlangsung di Gedung VIP II Swarawati, dengan perwakilan dari Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi Indonesia, serta pejabat Kedutaan Besar Australia.

Pesawat yang membawa rombongan lepas landas pukul 10.35 WITA dan mendarat dengan lancar di Darwin, Australia, pada pukul 14.42 waktu setempat.

Kesepakatan pemindahan ini, kata Yusril mencerminkan komitmen kerja sama erat antara Indonesia dan Australia, khususnya dalam isu hukum dan pemasyarakatan.

“Dengan tetap mempertahankan status narapidana, pemerintah Indonesia menegaskan posisinya untuk tidak memberikan pengampunan atas kejahatan yang dilakukan para anggota Bali Nine,” tandasnya. (Rls).