IWO Bali Kecam Arogansi Sekurity Kura-Kura Bali terhadap Jurnalis
Denpasar, (Metrobali.com)
Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oleh pihak keamanan (sekurity) di kawasan ekonomi khusus (KEK) Kura-Kura Bali terhadap seorang jurnalis Media Indonesia, atas nama Arnoldus Dhae yang merupakan pengurus dan anggota IWO Bali saat hendak melakukan peliputan di area KEK.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 11.00 wita. Berdasarkan kronologi kejadian, Arnoldus telah menunjukkan undangan resmi dan kartu identitas pers (ID Pers), yang seharusnya menjadi dasar pengakuan terhadap tugas jurnalistiknya.
Peristiwa ini sesungguhnya sering dialami wartawan saat meliput ke kawasan tersebut. Hal ini menambah panjang daftar perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu oknum sekurity di lokasi kejadian.
Dalam beberapa kesempatan, kejadian serupa juga pernah terjadi, bahkan pernah staf Kementerian Kesehatan di sebuah acara, di mana mereka diminta berjalan kaki dari pos penjagaan ke lokasi acara.
Namun, ironisnya, pengunjung yang menyebutkan tujuannya ke tempat seperti Starbucks justru tidak mengalami hambatan atau pemeriksaan berarti.
Atas kejadian tersebut, IWO Bali menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang mencederai rasa keadilan dan profesionalisme jurnalis saat melakukan peliputan. Karena itu sikap kami:
1. Mengutuk Tindakan Arogansi. IWO Bali mengecam tindakan arogan yang ditunjukkan oleh sekuriti Kura-Kura Bali. Perlakuan tersebut melanggar nilai-nilai etika kerja dan profesionalisme, serta menghambat kebebasan pers.
2. Menuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf. IWO Bali mendesak pengelola Kura-Kura Bali untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka kepada pihak-pihak yang dirugikan, khususnya kepada jurnalis yang menjadi korban.
3. Mendorong Evaluasi Manajemen Keamanan. Insiden ini menjadi cerminan perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem keamanan di Kura-Kura Bali agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
4. Mendukung Kebebasan Pers Wartawan yang menjalankan tugas memiliki hak untuk bekerja secara aman dan bebas dari intimidasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
5. Melibatkan Aparat Penegak Hukum Jika diperlukan, IWO Bali siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memproses kejadian ini secara hukum, demi memberikan efek jera kepada pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.
IWO Bali berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati kebebasan pers dan hak asasi manusia.
Wartawan adalah pilar demokrasi yang berfungsi memberikan informasi kepada publik, sehingga harus diberikan perlindungan dan penghormatan dalam menjalankan tugas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan profesionalisme ditegakkan. Kami juga mendorong seluruh rekan jurnalis untuk tetap solid dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas mulia ini,” tegas Tri Widiyanti Ketua Pengurus Wilayah (PW) IWO Bali.
“Semoga kejadian ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan keamanan dan membangun komunikasi yang lebih baik antara wartawan dan pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (Iwo)