Denpasar,(Metroali.om)

Pengeroyokan brutal terjadi di Jalan Pulau Seram, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, terjadi pada Rabu (11/12) dini hari, sekitar pukul 24.30 WITA.

Akibat peristiwa ini, seorang pria berinisial RLR (33) meninggal dunia, sementara korban lainnya, DJR (26), mengalami luka serius dan kini dalam perawatan medis.

AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, menjelaskan aksi pengeroyokan dilakukan oleh sepuluh pelaku. Mereka memukul, menendang, dan menusuk korban dengan senjata tajam.

“Modus pelaku adalah pengeroyokan terhadap korban menggunakan kekerasan fisik serta senjata tajam,” jelas AKP Sukadi pada Jumat (13/12).

AKP Sukadi melanjutjan, kasus ini bermula dari masalah rumah tangga antara pelaku utama, F, dan istrinya, M. Pertengkaran mereka di bedeng proyek villa di wilayah Jimbaran berujung pada pemukulan terhadap M oleh F.

“Merasa terancam, M kemudian menghubungi kakaknya di Denpasar untuk menjemputnya,” bebernya.

M pun dibawa ke rumah kos kakaknya di Jalan Pulau Seram, Denpasar. Namun, tak lama berselang, F datang bersama sembilan orang temannya ke lokasi. Mereka langsung melakukan pengeroyokan terhadap RLR dan DJR, yang sedang berada di tempat tersebut.

Pengeroyokan berlangsung sadis dengan para pelaku memukul dan menusuk korban menggunakan senjata tajam. Setelah insiden ini, para pelaku melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Pihak kepolisian telah menangkap enam dari sepuluh pelaku yang terlibat, dengan inisial F, P, T, I, H, dan T. Sementara empat pelaku lainnya masih menjadi buruan tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat.

“Enam pelaku yang telah kami amankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Denpasar Barat. Kami juga terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang masih buron,” ungkap AKP Sukadi.

Pasal yang Dikenakan pada Pelaku
Enam pelaku yang telah ditangkap dijerat pasal berlapis, yaitu: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,

Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Polisi meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait pelaku yang masih buron untuk segera melapor ke pihak berwajib.

“Kami pastikan para pelaku yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Sukadi.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)