Denpasar, (Metrobali.com)

 

Polda Bali melalui Tim Patroli Siber ( Cyber Patrol) Juga telah melakukan Take down dan Pemblokiran terhadap 1656 Situs Judi Online yg di ketahui IP Address nya berada di luar Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Pandjaitan menjelaskan, diisamping melaksanakan Penegakkan Hukum berupa penangkapan Pelaku Endorsment Judol, pihaknya juga telah melakukan Take down dan Pemblokiran terhadap 1656 Situs Judi Online yg di ketahui IP Address nya berada di luar bali.

“Itu data Perjanuari 2024. Kalau untuk dari November selama Asta Cita berlangsung ada 410 kali kita melaksanakan Take Down dan Permohonan Blokir utk Situs Judi Online,” ungkapnya di Denpasar, Rabu 11 Desember 2024.

Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali.

“Dimana kita tahu bahwa Judi Online ini sudah merambah keberbagai lapisan masyarakat bahkan sampai ke tingkat pelajar/mahasiswa,” paparnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua agar mengawasi anak-anaknya.

“Mari kita awasi anak-anak kita agar kita tahu apa yang menjadi aktifitas keseharian anak-anak kita tersebut,” pintanya.

“Bagi masyarakat yang suka bermain Judi online segera hentikan, selain akan bermasalah dengan hukum judi online dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan, sudah terbukti banyak sekali korban judi online secara ekonomi kehidupannya melarat dan merusak mental Bahkan tidak jarang sampai terlilit hutang karena ketagihan Judi Online, hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Mari bersama kita tolak dan lawan segala bentuk judi online dan selamatkan Generasi bangsa dari bahaya Judi online,” imbaunya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ressiber) Polda Bali bersama jajaran Polres di wilayah Bali berhasil mengamankan delapan selebgram cantik dan dua pria yang terlibat dalam promosi judi online. Operasi penangkapan dilakukan sejak November hingga awal Desember 2024, dalam rangka memberantas aktivitas ilegal yang marak di media sosial.
Direktur Ressiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengungkapkan bahwa para selebgram tersebut menerima bayaran mulai dari Rp350 ribu hingga jutaan rupiah per minggu. Besarnya bayaran bergantung pada jumlah pengikut di media sosial, yang berkisar antara 300 ribu hingga 500 ribu.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)