Pemkab Buleleng Raih Peringkat Kedua Badan Publik Informatif 2024
Buleleng, (Metrobali.com)
Penghargaan tertinggi tingkat Provinsi Bali tahun 2024 dalam kategori layanan badan publik informatif, yaitu Anugerah Praja Anindita Mahottama, diraih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan menempati peringkat kedua dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng, Ketut Suwarmawan, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.
Prestasi ini kembali dipertahankan dari raihan tahun sebelumnya. Selain itu, Enam Badan Publik di bawah Pemkab Buleleng, yaitu Diskominfosanti Buleleng, RSUD Buleleng, Inspektorat Buleleng, Desa Sepang Kecamatan Busungbiu, Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, Perumda Swatantra juga dinilai sebagai badan publik informatif. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, didampingi Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya, di Gedung Widya Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Selasa, (10/12).
Ditemui usai kegiatan, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Provinsi Bali, Dewa Made Indra menerangkan bahwa secara umum Bali telah mencatat pencapaian positif dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik, dengan skor yang lebih tinggi dari rata-rata nasional. Hal ini mencerminkan peningkatan pemahaman dan komitmen yang semakin kuat dari pimpinan badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
“Kita patut mengapresiasi capaian ini karena menunjukkan bahwa derajat pemahaman dan komitmen dari pimpinan badan publik di Bali sudah semakin baik dan kuat. Ke depan, kita perlu terus mendorong agar pencapaian ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” terangnya.
Ditambahkannya, sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi, Provinsi Bali akan terus memperkuat upaya transparansi dan menjamin bahwa masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, cepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Capaian ini juga menjadi motivasi bagi badan publik di Provinsi Bali untuk terus menjaga integritas, memperkuat layanan informasi, dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Bali, I Made Agus Wirajaya, mengatakan penilaian keterbukaan informasi publik kini semakin fokus dalam menilai kinerja badan publik sebagai penyedia layanan informasi. Namun, pendekatan ini tidak hanya berhenti di sana. Penting untuk memperhatikan pandangan masyarakat terhadap akses dan kualitas informasi yang disediakan.
Dalam penilaian kali ini, evaluasi terhadap badan publik dilakukan secara khusus, namun tetap melibatkan unsur masyarakat. Pendekatan ini memastikan bahwa keberadaan informasi dinilai tidak hanya dari kacamata penyedia layanan, tetapi juga berdasarkan pengalaman masyarakat sebagai pengguna.
“Salah satu upaya utama kami adalah memastikan layanan informasi publik yang berkualitas. Ketika masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi yang mereka butuhkan, hal ini secara otomatis akan berdampak positif pada indeks keterbukaan informasi,” jelasnya.
Evaluasi ini tidak hanya menjadi alat untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik, tetapi juga menjadi tolok ukur sejauh mana badan publik berhasil memenuhi hak masyarakat terhadap keterbukaan informasi.
Melalui pendekatan komprehensif ini, diharapkan tercipta ekosistem informasi yang transparan dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat dapat terus mengawasi, memberikan masukan, dan memanfaatkan informasi secara optimal untuk kepentingan bersama. GS