Buleleng, (Metrobali.com)

Dalam rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya,A.Md.Kom membacakan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 901/01-A/HK/2024 tentang Pengangkatan dan Persemian Ketut Trina Utama sebagai Anggota Dewan Buleleng periode 2024-2029 pada Senin (9/12/2024) di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng.

Hadir dalam acara tersebut, Pj. Bupati Buleleng, FKPD, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Kader Partai PDIP Ketut Trina Utama asal Desa Bondalem tersebut terpilih sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan atas nama Gede Supriatna, SH yang sebelumnya telah mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Perioda 2024-2029, karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Buleleng pada Pilkada Buleleng yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu.

Sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Buleleng, Ketut Trina Utama ditempatkan pada Komisi I DPRD Buleleng bidang Pemerintahan, Ketertiban, Informasi dan Pertanahan.

Usai pelantikan Ketut Trina Utama yang juga sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Tejakula mengatakan dirinya akan siap bekerja secara sungguh-sungguh untuk mengawal dan menyampaikan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

“Saya siap bekerja untuk masyarakat dan membangun desa,” tegasnya. GS