Polsek Gilimanuk Amankan Terumbu Karang dan Ikan Hias Tanpa Dokumen
Jembrana (Metrobali.com)
Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk mengembalikan biota laut berupa terumbu karang dan ikan hias ke habitat aslinya di Teluk Gilimanuk, Kamis (28/11/2024). Biota laut hasil tangkapan ini sebelumnya menjalani proses perawatan intensif oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Balai Karantina Ikan Gilimanuk.
Menurut Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi, biota laut tersebut diamankan dari sebuah bus antar provinsi ketika melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di SPBU Gilimanuk.
“Ada sebanyak 70 potong terumbu karang hias dan ikan hias yang kita amankan. Biota laut ini tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujar Kapolsek Kompol Muliyadi, Kamis (28/11/2024).
Menurutnya biota laut tersebut ditempatkan ke dalam empat buah kardus. Diantaranya, tiga kardus berisi berbagai ikan hias dan satu kardus berisi 70 potong terumbu karang hias.
Dari keterangan sopir bus, Dika Slamet Widada, kata dia, barang tersebut dititipkan oleh seseorang bernama Rusli dari Desa Sumberkima, Kecamatan Grokgak, Kabupaten Buleleng. “Barangnya diangkut dari pertigaan Cekik, Gilimanuk dengan tujuan Jakarta. Kami amankan setelah berkordinasi dengan KSDA Gilimanuk dan Balai Karantina Ikan Gilimanuk,” imbuhnya.
Darin hasil pemeriksaan disebutnya, terumbu karang hias merupakan hasil budidaya. Namun demikian tetap memerlukan dokumen karantina sebelum pengangkutan atau pengiriman. “Setelah melalui masa perawatan selama 16 hari di bak penampungan sementara dan dinyatakan layak, terumbu karang kemudian kami kembalikan ke habitat aslinya,” ungkapnya.
Langkah tersebut, sambungnya, merupakan upaya nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan laut. “Kami berkomitmen untuk terus mencegah praktik penyelundupan biota laut ilegal yang dapat merusak ekosistem. Ini juga bentuk sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat untuk melindungi kekayaan alam Bali,” pungkasnya. (Komang Tole)