Tabanan, (Metrobali.com)

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali melalui Bawaslu Kabupaten Tabanan sedang mengkaji tiga insiden yang terjadi di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa ketiga peristiwa tersebut menjadi perhatian khusus pihaknya untuk memastikan integritas proses pemilihan.

Kejadian pertama terjadi di TPS 003, Banjar Bengkel Kawan, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri.

Seorang pemilih dilaporkan menggunakan hak pilihnya dengan membawa surat pemberitahuan milik neneknya. Bawaslu mencatat kejadian ini sebagai pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut.

Di TPS 003, Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, seorang warga memukul kotak suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan hingga mengalami kerusakan.

Namun, surat suara di dalam kotak tersebut tidak terdampak

“Kotak suara yang rusak sudah diganti oleh KPU Tabanan sesuai dengan berita acara,” jelas Tirta Sudguna, Kamis (28/11).

Kejadian lainnya ditemukan di TPS 09, Desa Dauh Peken, di mana terdapat selisih lebih tiga surat suara dibandingkan jumlah pemilih yang hadir.

Selain itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaporkan mencoblos di meja KPPS, bukan di bilik suara, yang kemudian diketahui oleh saksi pasangan calon nomor urut 01.

Menurut Tirta Sudguna, seluruh peristiwa tersebut tengah dikaji oleh Bawaslu Tabanan. Langkah ini dilakukan katanya untuk menentukan apakah peristiwa tersebut melanggar aturan pemilu dan bagaimana penyelesaiannya.

Pihaknya berkomitmen menjaga proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil, terutama di wilayah Tabanan yang memiliki tingkat partisipasi tinggi dalam Pilkada Serentak 2024.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)