Exit Meeting Audit LPD Tahun 2024, Bupati Giri Prasta : Audit Ini Juga Wajib Untuk Semua LPD di Badung
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Exit Meeting Audit Lembaga Perkreditan Desa Tahun 2024 di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (26/11).
Badung, (Metrobali.com)
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Exit Meeting Audit Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (26/11). Audit pada Tahun anggaran 2024 dilakukan terhadap 30 LPD yang ada di Kabupaten Badung.
Pada kesempatan ini, turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung IB. Gede Arjana beserta Kepala OPD terkait di jajaran Pemkab Badung, Ketua Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Kabupaten Badung I Wayan Sudiarta serta 30 Bendesa Desa Adat dan Ketua LPD Desa Adat yang di Audit.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sangat mengapresiasi kegiatan audit LPD yang dilakukan, dikarenakan hal tersebut merupakan kegiatan yang sangat penting dilakukan dalam upaya perbaikan tata kelola dan penguatan LPD yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat desa adat, termasuk memberikan kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi di Badung.
“Audit ini juga wajib untuk semua LPD di Badung yang berjumlah 122 LPD. Ada yang bagus, ada yang kurang bagus, dan ada yang tidak bagus. Sama dengan penilaian ini, wajar dengan pengecualian dan tidak wajar. Nah, inilah yang dimaksud cerminan kita bersama. Tentunya menurut saya ini harus kita perbaiki, Man, Manajemen, dan Spiritual. Orang yang mengelola harus bagus, manajemennya harus bagus dengan menggunakan IT, tidak masalah dengan globalisasi sekarang ini, selanjutnya, Spiritual dimana saya berpesan jangan sekali lupa pada Sesuhunan Rambut Sedana. Saya seringkali menyampaikan bahwa kalau ada satu daun bonsai yang tidak bagus, hilangkan yang tidak bagusnya bukan pohon bonsainya yang harus dicabut. Potong daun satu itu nanti akan tumbuh tunas dan daun yang baru. Karena arah kita ke depan ini, memperbaiki yang rusak,” ujarnya.
Kadis Kebudayaan Badung I Gede Eka Sudarwitha dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan evaluasi terhadap kinerja dari LPD tersebut. Dijelaskan lebih lanjut salah satu yang menjadi catatan dalam audit LPD ini diantaranya struktur pengendalian intern yang belum memadai. Dijelaskan lebih lanjut bahwa dibutuhkan manual SOP bagi LPD agar ada petunjuk pada setiap aktivitas yang dilakukan LPD seperti SOP pencairan kredit, dan lainnya.
“Adapun rekomendasi dari audit ini diantaranya memberikan pelatihan secara berkala untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), menggunakan sistem informasi akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan, Penerapan asas 5C atau Prinsip 5C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition dalam penyaluran kredit, Melakukan audit dan Menerapkan prinsip Tata Kelola LPD yang baik,” jelasnya.
Sumber : Humas Badung