Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
Jembrana (Metrobali.com)-
Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (25/11/2024) memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kegiatan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Jembrana dipimpin Plh Kejari Jembrana, Empu Guana Pura yang juga Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari bulan Juli sampai November 2024. Ini semua sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Plh Kejari Jembrana, Empu Guana Pura, Senin (25/11/2024).
Sedangkan total barang bukti yang dimusnahkan, kata dia, berasal dari 36 perkara dengan klasifikasi perkara, yakni migas 2 perkara, kesehatan 3 perkara, pencurian 6 perkara, penipuan 1 perkara, pengancaman 1 perkara, perlindungan anak 3 perkara, kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 1 perkara, pencabulan 1 perkara, narkotika 15 perkara, konservasi sumber daya alam (KSDA) 2 perkara dan perjudian satu perkara.
Rinciannya, narkotika jenis sabu 329,68 gram bruto atau 319,48 gram netto, Pil Koplo 3.115 butir, barang bukti elektronik berupa handphone 24 buah dan timbangan digital 1 buah serta barang-barang Lainnya dengan total 146 buah.
Disebutnya tahun ini ada peningkatan terkait kasus narkoba. Karena itu perlu kepedulian semua pihak untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Jembrana.
“Kami juga menyampaikan terimakasih atas kerjasama pihak kepolisian dan PN sudah aktif dalam penanganan kasus narkoba. Dengan pemusnahan barang bukti ini kita harapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan,” pungkasnya. (Komang Tole)