Jakarta, (Metrobali.com) 

 

Kabar Pemindahan Napi WNA Kasus Bali Nine ke Negara Asal, Menkumham Tegaskan Masih dalam Kajian.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa wacana pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam proses kajian.

Hal ini mencuat setelah munculnya pemberitaan terkait pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba Bali Nine ke Australia.

Dalam keterangannya, Supratman menjelaskan bahwa kajian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Yusril Ihza Mahendra serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

“Saat ini kami masih mempelajari bersama Pak Menko Yusril dan stakeholder terkait. Hasil kajian akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang diambil benar-benar terbaik,” ujar Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara prinsip telah menyetujui rencana pemindahan narapidana WNA ke negara asal mereka. Keputusan ini didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan sekaligus untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat.

“Pemindahan napi WNA bukan berarti membebaskan mereka. Mereka tetap harus menyelesaikan masa tahanan di negara asal sesuai dengan putusan hukum Indonesia,” terang Supratman.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional. Namun, Supratman memastikan bahwa pihaknya akan mempercepat proses perumusan mekanisme tersebut.

“Kita harus memastikan negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia. Selain itu, negara asal napi juga harus mengakui putusan pengadilan kita,” tegasnya.

Selain fokus pada pemindahan napi WNA, pemerintah juga mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang ditahan di luar negeri.

“Kami ingin keluarga kita, WNI yang menjadi narapidana di luar negeri, juga bisa kembali ke Indonesia melalui mekanisme pertukaran yang masih dalam kajian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah surat dari duta besar negara sahabat yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana.

“Surat-surat tersebut akan kami proses dan ajukan kepada Presiden untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” tutup Supratman.(rls)