Foto: Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Gede Budiasa dan tim.

Buleleng (Metrobali.com)-

Dugaan manipulasi tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kabupaten Buleleng, mencuat sebagai kasus yang menggemparkan. Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Gede Budiasa, bersama warga setempat mengungkap dugaan rekayasa data yang melibatkan oknum pejabat. Praktik ini diduga memuluskan pengalihan hak tanah kepada pihak luar secara ilegal.

“Tanah negara hanya bisa dimohonkan oleh mereka yang benar-benar mengelola dan melestarikannya. Tapi tiba-tiba, nama-nama dari luar desa muncul sebagai pemilik sah,” tegas Budiasa, Minggu 24 November 2024.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 1960, tanah negara hanya dapat diberikan kepada warga yang menguasai lahan minimal 20 tahun. Namun, Budiasa menyoroti kasus di Pemuteran, di mana pihak tertentu mendapatkan hak atas tanah hanya dalam waktu dua hingga tiga tahun. “Ini pelanggaran hukum yang terang-terangan,” ujarnya.

GTI Buleleng juga menemukan indikasi manipulasi data secara terorganisir. Mulai dari rekayasa dokumen penting seperti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) hingga keterangan palsu. “Ini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan oknum di berbagai level,” tambah Budiasa.

Salah satu warga, Made Muliawan, menyoroti bahwa lahan tersebut awalnya diajukan untuk pembangunan pura dan fasilitas desa. Namun, pada 2021, tanah itu berubah menjadi hak milik pribadi tanpa sepengetahuan desa adat. “Kami memiliki bukti sah, tapi tanah itu dikapling dan dijual ke pihak luar. Kami hanya ingin hak kami kembali,” tegas Muliawan.

Batas tanah yang telah ditetapkan secara fisik, seperti pohon waru dan kawat berduri, juga diabaikan. Muliawan menegaskan bahwa tanah tersebut adalah aset desa adat yang harus dilindungi. “Pemerintah dan aparat hukum harus segera bertindak untuk menghentikan praktik semacam ini,” ujarnya.

Warga Pemuteran kini menanti tindakan tegas dari aparat hukum. Mereka berharap kasus ini diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk. “Tanah ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat, bukan alat untuk keuntungan pribadi,” pungkas Budiasa.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Buleleng dan tengah dalam penyelidikan. Warga berkomitmen mengawal proses hukum hingga keadilan terwujud. (dan)