Foto: Perbekel atau Kepala Desa Bongkasa, I Ketut Luki terjaring OTT Polda Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki terus menjadi sorotan tajam publik Bali. Di balik drama penangkapan ini, ada harapan besar yang bergaung: sebuah momentum untuk membongkar dugaan penyalahgunaan dana hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Kabupaten Badung dan di seluruh Bali yang selama ini dicurigai melibatkan jaringan besar.

Desakan publik kian menggema, meminta aparat penegak hukum di Polda Bali tak berhenti pada satu nama. Mereka ingin aktor intelektual, para mastermind yang diduga berada di balik dugaan korupsi ini, turut diadili. OTT ini, kata banyak orang, ibarat pintu gerbang emas menuju pengungkapan kasus-kasus besar yang selama ini tertutup rapat oleh struktur dan sistem yang kompleks.

“Jangan hanya Perbekel. Bongkar semua! Siapa pun yang terlibat, sekecil apa pun perannya, harus ditangkap!” ujar seorang warga Badung yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Gayung bersambut. Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali), melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, memastikan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan. Saat dikonfirmasi wartawan, Jansen menegaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih memeriksa I Ketut Luki untuk mengurai benang kusut dugaan penyalahgunaan dana.

Polda Bali saat ini fokus menemukan bukti-bukti baru yang bisa mengarah pada keterlibatan pihak lain. Proyek pembangunan Pura Desa yang menelan anggaran Rp 2,4 miliar yang  bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung ini akan ditelisik secara menyeluruh.

“Kami masih terus berproses. Untuk update (perkembangan, red) kasusnya kami akan rilis nanti, kami cek dulu bukti-bukti yang mengarah kepada tindakan pidana yang dimaksud,” kata Jansen saat dihubungi Jumat, 22 November 2024 melalui sambungan telepon.

Publik pun menanti dengan harap-harap cemas. OTT ini bukan sekadar menangkap seorang kepala desa, tetapi bisa menjadi titik awal pengungkapan dugaan korupsi dana hibah BKK yang diduga telah menjadi praktik terstruktur, sistematis dan masif, bahkan melibatkan oknum-oknum besar di belakang layar.

Sebelumnya Camat Abiansemal, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, buka suara.Ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkali-kali mengingatkan Kades Luki untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang dialokasikan untuk pembangunan desa.

Pihaknya sudah mewanti-wanti agar setiap anggaran dikelola sesuai aturan dan berkonsultasi dengan inspektorat. Sayangnya, peringatan itu tidak diindahkan. Terkait OTT ini,  pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari kepolisian.

“Ya mungkin saja ada hal-hal yang dilanggar oleh yang bersangkutan dalam penggunaan anggaran, padahal sebelumnya kita sudah berkali-kali mengingatkan agar berhati-hati dan selalu berkonsultasi dengan pihak keuangan dan inspektorat. Sampai saat ini kami juga belum dapat info lanjutan dari kepolisian pasca OTT yang terjadi,” ujar Arimbawa, Senin 18 November 2024.

Pasca OTT, Camat Abiansemal langsung mengambil langkah cepat untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan. Semua staf Desa Bongkasa, termasuk Sekretaris Desa, dikumpulkan untuk koordinasi.

Camat Abiansemal mengarahkan Sekdes agar segera melapor ke Plt Bupati Badung demi mencari solusi. Intinya, pelayanan masyarakat harus tetap berjalan normal meskipun Perbekel atauk Kepala Desa sedang terjerat masalah hukum.

“Kami sudah kumpulkan semua staff desa, biar bagaimana selama bapak kades ini masih bersinggungan dengan hukum, kami mengupayakan agar pelayanan di desa bisa tetap berjalan normal. Saya sudah arahkan juga Sekdes Bongkasa untuk berkoordinasi dan membuat laporan, kepada Plt (Pelaksana Tugas, red) Bupati Badung agar segera dicarikan solusi,” imbuhnya.

Selanjutnya, saat disinggung terkait adanya kemungkinan praktik dugaan korupsi serupa yang dilakukan Kades Bongkasa di desa-desa lain di Abiansemal, Arimbawa menyebutkan bahwa sosialisasi tentang penggunaan dana desa terus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di wilayah lain. Menurutnya, pemanfaatan dana BKK yang sesuai aturan adalah tanggung jawab moral dan hukum para kepala desa.

“Kami sudah wanti-wanti para kades ini sebelumnya, sosialisasi soal aturan yang berlaku terkait pemanfaatan dana BKK. Kalau memang semua kades memanfaatkannya sesuai aturan, tentu tidak perlu ada yang dikhawatirkan lagi. Ini kembali lagi ke pribadi masing-masing,” ungkapnya.

Ia berharap kedepan sinergi antara berbagai pihak semakin diperkuat guna meminimalisir terulangnya kejadian OTT serupa, pemanfaatan dana BKK yang sesuai SOP (Santdar Operasional Prosedur) oleh Pemerintah Desa yang pengunaannya diawasi langsung oleh para pendamping desa seperti BPD (Badan Pengawas Desa) dan PPATK termasuk inspektorat, diharapkan akan memperkecil kemungkinan adanya oknum yang bermain dalam Anggaran Desa (APBDes) di Abiansemal.

OTT terhadap Kades Bongkasa diduga terkait permintaan komisi proyek pembangunan Pura Desa lan Puseh di Desa Adat Kutaraga. Proyek yang menelan anggaran Rp 2,4 miliar itu bersumber dari BKK Kabupaten Badung, bagian dari total dana sebesar Rp 22,5 miliar yang dialokasikan untuk Desa Bongkasa pada 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Badung, Ir. Ida Bagus Surya Suamba menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui persis terkait proyek yang dimaksud, namun sepengetahuanya proyek tersebut dibangun dengan APBDes, Dana Perimbangan Desa yang bersumber dari dana BKK.

“Setau saya proyek itu dibangun dengan dana BKK. Itu semua masuk dalam APBDes, semua desa di Badung punya itu dan pelaksananya Perbekel atau Kepala Desa,” ungkapnya.

Menurutnya, ada ketentuan yang mengatur setiap penggunaan APBDes termasuk BKK didalamnya dan menjadi tanggung jawab desa untuk mengelolanya, termasuk untuk kegiatan pembangunan di desa. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab perangkat desa.

“Nah ini yang saya gatau, kegiatan (pembangunan, red) apa itu di desa yang kena OTT. Setiap APBDes itu ada aturannya, berdasarkan ketentuan memang desa yang bertanggung jawab atas pemanfaatannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dari informasi di lapangan proyek pembangunan pura yang dimaksud adalah Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kutaraga, di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali.

Sebelumnya Sekretaris Desa Bongkasa, Putu Jana, membenarkan bahwa anggaran tersebut tercantum dalam APBDes dan sudah sesuai prosedur pengajuan. Dia mengungkapkan proyek pembangunan pura memang dibiayai dari BKK Kabupaten Badung.

“Benar. Anggaran perbaikan pura di Kutaraga sumbernya dari BKK Kabupaten Badung, dikelola dalam APBDes tahun induk 2024,” ujarnya, Kamis, 7 November 2024.

Pengajuan perbaikan pura itu disetujui dan anggarannya masuk dalam APBDes 2024 bersumber dari BKK Badung. Total bantuan keuangan dari kabupaten untuk Desa Bongkasa sebesar Rp 22,5 miliar. “Ada beberapa program yang dibiayai. Salah satunya pembangunan pura, itu Rp 2,4 miliar,” ungkap Jana.

Kasus OTT terhadap Perbekel Bongkasa ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran desa. Dengan sinergi berbagai pihak, diharapkan kejadian serupa tidak lagi mencoreng pemerintahan di tingkat desa.

Di tengah maraknya pemberitaan, suara rakyat Badung menyeruak bak gelombang. Mereka ingin keadilan. Mereka mendamba perubahan. Dan mereka percaya, inilah momen emas Bali untuk menata ulang integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Polda Bali kini di bawah sorotan. Harapan besar menanti. Akankah kasus ini menjadi pintu menuju era baru, atau hanya sekadar babak lain dalam panggung politik yang penuh intrik? Waktu yang akan menjawab. (dan)