Tinggal di Sanur Tanpa Lapor Imigrasi, Warga Belgia Dideportasi
Badung, (Metrobali.com)
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi warga negara Belgia berinisial SJKN (49). Ia dipulangkan ke negaranya pada 20 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SJKN, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan sponsor PT ITS, ditemukan tidak mematuhi ketentuan izin tinggal. Ia tidak tinggal di alamat yang tertera dalam ITAS dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tersebut.
SJKN tiba di Indonesia pada Oktober 2023 dengan menggunakan ITAS Investor dan telah tinggal di Bali selama empat tahun. Berdasarkan penyelidikan, ia sempat tinggal di alamat yang sesuai ITAS. Namun, setelah meninggalnya penjamin awal, ia mulai berpindah-pindah tempat tinggal tanpa melaporkannya ke Kantor Imigrasi.
Sejak Agustus 2024, SJKN tinggal di sebuah hotel di Sanur, Denpasar. Masalah keuangan mulai muncul pada September 2024, ketika ia gagal membayar tagihan penginapan sebesar Rp10 juta. Konflik dengan pihak hotel ini memicu keterlibatan Kantor Imigrasi Denpasar, yang kemudian mengamankan SJKN di lokasi tersebut.
Selain itu, SJKN juga diketahui membantu seorang teman menjalankan aplikasi BnB untuk komunikasi dengan klien, meskipun ia tidak memiliki izin kerja. Aktivitas ini melanggar tujuan pemberian ITAS Investor dan bertentangan dengan Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Karena deportasi tidak dapat segera dilakukan, SJKN dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada awal November 2024 untuk pendetensian sementara. Selama proses ini, pihak imigrasi bekerja maksimal menyiapkan kelengkapan administrasi deportasi.
Pada 20 November 2024, SJKN akhirnya dideportasi ke Belgia. Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan pelanggaran keimigrasian. “Penegakan hukum ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan Bali sebagai destinasi wisata internasional,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing di Bali akan terus diperketat.
“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat lokal dan memastikan Bali tetap aman serta tertib bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan,” tegasnya.
(jurnalis : Tri Widiyanti)