Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor Tiga CPMI Non-Prosedural yang hendak Bekerja ke Afrika
Denpasar, (Metrobali.com)
3 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak berangkat bekerja ke Luar Negeri (LN) tujuan Afrika namun tidak memiliki izin kontrak resmi ditolak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan tiga CPMI tersebut berasal dari Jawa Timur.
Mereka katanya, melakukan permohonan paspor dan berencana bekerja di Afrika sebagai tukang kayu.
“Ketiganya terindikasi tidak memenuhi syarat administratif, termasuk dokumen kontrak kerja resmi,” ungkap Ridha Sah Putra dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 11 November 2024, saat petugas imigrasi yang melakukan wawancara mendapati ketidaksesuaian dokumen dari ketiga pemohon. Mereka mengajukan permohonan paspor melalui sistem percepatan namun gagal menunjukkan bukti kontrak kerja resmi sebagai persyaratan utama.
Hasil wawancara mengungkapkan bahwa mereka berencana bekerja di Afrika tanpa kontrak kerja sah. Mengetahui hal ini, petugas segera melaporkan temuan tersebut kepada supervisor untuk pendalaman lebih lanjut.
Setelah melalui pemeriksaan mendalam, terkonfirmasi bahwa ketiga CPMI memang berniat bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sesuai. Berdasarkan hasil tersebut, permohonan paspor mereka akhirnya ditolak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan pentingnya penegakan aturan dalam proses penerbitan paspor guna mencegah praktik non-prosedural yang dapat membahayakan WNI.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran prosedur. Penolakan ini adalah salah satu bentuk upaya kami untuk mencegah terjadinya eksploitasi tenaga kerja di luar negeri,” ujar Pramella.
Ridha Sah Putra menambahkan bahwa pengawasan terhadap proses verifikasi permohonan paspor akan terus diperketat, terutama untuk meminimalkan risiko yang dihadapi CPMI non-prosedural.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi CPMI untuk memahami dan mematuhi prosedur resmi, termasuk melengkapi dokumen kontrak kerja yang sah. Langkah ini penting untuk melindungi mereka dari potensi penipuan dan eksploitasi,” kata Ridha.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengimbau masyarakat, khususnya CPMI, untuk mematuhi prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perjalanan. Pihaknya juga berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Langkah ini kata Ridha, tidak hanya memastikan perlindungan WNI dari tindak kejahatan TPPO, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mendukung keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran di luar negeri.
(jurnalis : Tri Widiyanti)