Buleleng, (Metrobali.com)

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil penindakan dan pengungkapan berbagai kasus pada Rabu, 20 November 2024, sekitar Pukul 07.45 Wita di Lobi Polres Buleleng.

Tampak hadir dalam acara ini yakni dari Forkopimda Kabupaten Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Kalapas Klas II B Singaraja, Kepala BNK Buleleng, Wakapolres Buleleng, para Pejabat Utama Polres Buleleng, serta para Kapolsek di jajaran Polres Buleleng.

Kapolres Widwan Sutadi menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan, bukan hanya melanggar hukum namun juga membahayakan masyarakat dan stabilitas negara.

“Pemusnahan ini bukan sekedar tindakan simbolis, melainkan bentuk komitmen Polres Buleleng dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Buleleng,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 1. Narkoba
Jamur kering seberat 8,35 gram, Ganja seberat 14,04 gram, Pil koplo sebanyak 3.977 butir,
Sabu-sabu seberat 29,74 gram bruto (21,91 gram netto). 2. Miras sebanyak 384 liter. 3. Knalpot Brong 467 buah

Kapolres Widwan Sutadi menyebut narkoba dan miras ilegal merupakan ancaman serius yang merusak generasi muda dan mengganggu kualitas hidup masyarakat.

“Mari kita tingkatkan peran aktif dalam pencegahan dan penyuluhan untuk melawan ancaman ini,” ajaknya.

Ia juga menyoroti penggunaan knalpot brong yang menimbulkan gangguan kebisingan di masyarakat.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode khusus, dimana untuk narkoba seperti sabu-sabu, ganja, dan pil koplo dimusnahkan menggunakan blender listrik yang diisi air dan sabun cuci, kemudian dilarutkan dan dibuang ke toilet. Knalpot brong dipotong dengan mesin gerinda, sementara miras oplosan dibuang ke dalam drum besar.

“Semua pihak untuk mendukung upaya Polri dan pemerintah dalam menciptakan Kabupaten Buleleng yang aman, nyaman, serta bebas dari ancaman narkoba dan miras ilegal. Karena dengan sinergi dan gotong royong, kita bisa mencapainya,” pungkas Kapolres Widwan Sutadi. GS