Sikapi Baliho Si-Gundul, Tim Hukum PDIP Ajukan Surat Keberatan dan Mohon Penertiban ke KPUD Bali, Bawaslu Bali Serta SatPol PP Provinsi Bali
Denpasar, (Metrobali.com)
Tim hukum PDIP Bali secara resmi mengajukan surat keberatan kepada KPUD Bali, Bawaslu Bali dan SatPol PP Provinsi Bali, Selasa (19/11/2024). Surat keberatan dengan nomor: 065/EX/KOSTER GIRI/XI/2024, perihal: keberatan dan mohon penertiban spanduk-spanduk liar tersebut diantar langsung oleh tim hukum PDIP Bali yang dipimpin oleh I Gusti Agung Dian Hendrawan, S.H., M.H, selaku Sekretaris Tim Hukum & Advokasi Koster – Giri bersama anggota tim lainnya.
Tiba di KPUD Bali, tim hukum diterima langsung oleh Komisioner KPUD Bali Gede John Darmawan. Sementara di Kantor Bawaslu Bali, tim diterima oleh Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu I Made Aji. Untuk pengajuan keberatan yang ke Kantor SatPol PP Provinsi Bali hanya diterima oleh staf bagian umum.
Menurut I Gusti Agung Dian Hendrawan, tim hukum dan dan advokasi Koster-Giri mengajukan surat keberatan kepada tiga institusi sekaligus yakni KPUD Bali, Bawaslu Bali dan SatPol PP Provinsi Bali bukan tanpa alasan.
Disampaikannya, dalam beberapa hari terakhir ini muncul fenomena menarik dan miris yaitu masif dan banyaknya pemasangan spanduk-spanduk liar secara sembarangan di ruang publik, seperti: jalan umum, Pohon perindang, taman di beberapa wilayah Kabupaten/Kota se-Bali, diantaranya terpantau terpasang di seputaran wilayah Kabupaten Tabanan, Badung, Klungkung, Buleleng, Karangasem, dan Kota Denpasar dimana spanduk tersebut ada memuat kalimat: ” Coblos Si Gundul Pilihan Presiden Prabowo Subianto”; Coblos Si Gundul Tol Mengwi – Gilimanuk Jadi!”; “Coblos Si Gundul Bandara Bali Utara Jadi!”
Adapun poin keberatan lainnya:
-Tulisan/kalimat yg tertuang dalam spanduk2 liar tersebut jelas mengandung ajakan memilih serta patut diduga dipergunakan utk mesosialisasikan Paslon, menggiring dan mempengaruhi pemilih agar memilih Paslon 01: Made Mulyawan Arya, SE., MH. – Putu Agus Suradnyana, ST;
– Selain itu, dari kata “Gundul” kita juga dapat menangkap maksud adanya tampilan citra diri dari Calon Gubernur Nomor Urut 01: Made Mulyawan Arya, SE., MH., sehingga pemasangan spanduk yg demikian semestinya mentaati dan tunduk pada aturan kampanye yg berlaku dimana di dalamnya secara tegas telah mengatur tentang alat peraga kampanye berupa spanduk khususnya terkait jumlah yg dapat dipasang; lokasi pemasangan; serta desain spanduknya
– Dari bukti-bukti yg ada, pemasangan spanduk tersebut patut diduga telah melanggar ketentuan aturan kampanye, selain itu patut diduga pula melanggar aturan hukum positif lainnya berkenaan dengan ketertiban umum;
– Dalam rangka menjaga situasi tahapan Pilkada, baik itu sisa masa Kampanye seperti sekarang ini maupun pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 27 November 2024 agar lebih tertib, kondusif dan juga untuk tetap menjaga pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berintegritas serta berkepastian hukum, maka kami mohon agar KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali beserta jajaran di bawahnya segera mengambil sikap tegas, melakukan penertiban terhadap spanduk-spanduk liar tersebut termasuk terhadap praktik kampanye terselubung maupun kampanye negatif/black campaign, bilamana perlu melakukan proses penegakan hukum Pilkada sesuai kewenangan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
-Begitu pula, sebagai langkah terpadu sudah sepatutnya Instansi Pemerintah terkait in casu: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kab./Kota se-Bali juga melakukan upaya penertiban terhadap gangguan estetika ruang publik dan/atau ketertiban umum sesuai kewenangan maupun aturan hukum yang berlaku.
——-
“Jumlahnya begitu banyak. Tersebar di banyak titik, bahkan di lokasi yang dilarang seperti fasilitas publik dan sebagainya. Padahal Bali ini gencar mempromosikan green election, pemilu hijau, tidak mengotori lingkungan. Jangan sampai mengabaikan sisi estetika. Sementara spanduk Si-Gundul mengabaikan estetika dan kami menduga terjadi pelanggaran secara masif,” ujarnya.
Berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan hukum yang ada maka jelas dari sisi jumlah spanduk yang terpasang, lokasi atau titik pemasangan dan desain spanduk patut diduga telah melanggar aturan kampanye. Dan ini bisa dianggap sebagai spanduk liar yang mengganggu etika, estetika kebersihan dan keindahan kawasan setempat.
“Aksi ini patut diduga melanggar pasal 28 ayat 3 Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Di samping itu, pemasangan spanduk liar tersebut bisa melanggar hukum positif lainnya yang berkaitan dengan ketertiban umum dan sangat merugikan pasangan calon nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta. Keberatan kami ini sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya dikabulkan atau diterima,” ujarnya.
Komisioner KPUD Bali Gede John Darmawan membenarkan telah menerima surat keberatan dari Paslon Koster-Giri. Ia mengatakan, alat peraga kampanye (APK) sudah diatur dalam PKPU RI dan Juknis Nomor 1363, bahwa KPU memfasilitasi APK untuk para Paslon. Dan Paslon dipersilahkan membuat APK sesuai dengan desain yang dikeluarkan oleh KPU. Jumlahnya sebanyak 200% dari jumlah yang dikeluarkan atau yang difasilitasi oleh KPU. “Yang terjadi adalah ada pemasangan baru, ada desain baru yang di luar dari KPU, atau di luar ketentuan. Jumlahnya juga tidak sesuai ketentuan yang ada. Lokasi pemasangan juga di luar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengakui, jika dalam spanduk tersebut, tidak ada nama Paslon tetapi ada ajakan memilih, ada pemakaian simbol tertentu yang mengarah ke Paslon tertentu, ada penyampaian visi misi dari Paslon tertentu. Ia juga memastikan akan melakukan tindakan dalam waktu dekat ini, dan akan dikoordinasikan dengan Bawaslu, SatPol PP Provinsi Bali, serta TNI dan Polri.
“Kami berharap mereka sendiri yang menurunkan spanduk tersebut setelah dikoordinasikan secara baik-baik. Bila sampai masa tenang tidak diturunkan maka kami akan menurunkan secara paksa oleh petugas,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Bali I Made Aji. Ia menegaskan, setelah menerima surat keberatan tersebut akan segera berkoordinasi dengan pimpinan lainnya.
“Kami belum baca karena barusan disampaikan. Namun kami pastikan akan ditinda
klanjuti keberatan tersebut,” ujarnya. (RED-MB)