Foto: Perbekel atau Kepala Desa Bongkasa, I Ketut Luki terjaring OTT Polda Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Perbekel atau Kepala Desa (Kades) Bongkasa, I Ketut Luki, menjadi sorotan publik. Pasca penangkapan oleh Polda Bali, Camat Abiansemal, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, buka suara.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkali-kali mengingatkan Kades Luki untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang dialokasikan untuk pembangunan desa.

Pihaknya sudah mewanti-wanti agar setiap anggaran dikelola sesuai aturan dan berkonsultasi dengan inspektorat. Sayangnya, peringatan itu tidak diindahkan dan tidak digubris. Terkait OTT ini,  pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari kepolisian.

“Ya mungkin saja ada hal-hal yang dilanggar oleh yang bersangkutan dalam penggunaan anggaran, padahal sebelumnya kita sudah berkali-kali mengingatkan agar berhati-hati dan selalu berkonsultasi dengan pihak keuangan dan inspektorat. Sampai saat ini kami juga belum dapat info lanjutan dari kepolisian pasca OTT yang terjadi,” ujar Arimbawa, Senin 18 November 2024.

Pelayanan Desa Tetap Berjalan 

Pasca OTT, Camat Abiansemal langsung mengambil langkah cepat untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan. Semua staf Desa Bongkasa, termasuk Sekretaris Desa, dikumpulkan untuk koordinasi.

Camat Abiansemal mengarahkan Sekdes agar segera melapor ke Plt Bupati Badung demi mencari solusi. Intinya, pelayanan masyarakat harus tetap berjalan normal meskipun Perbekel atauk Kepala Desa sedang terjerat masalah hukum.

“Kami sudah kumpulkan semua staff desa, biar bagaimana selama bapak kades ini masih bersinggungan dengan hukum, kami mengupayakan agar pelayanan di desa bisa tetap berjalan normal. Saya sudah arahkan juga Sekdes Bongkasa untuk berkoordinasi dan membuat laporan, kepada Plt (Pelaksana Tugas, red) Bupati Badung agar segera dicarikan solusi,” imbuhnya.

Selanjutnya, saat disinggung terkait adanya kemungkinan praktik dugaan korupsi serupa yang dilakukan Kades Bongkasa di desa-desa lain di Abiansemal, Arimbawa menyebutkan bahwa sosialisasi tentang penggunaan dana desa terus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di wilayah lain. Menurutnya, pemanfaatan dana BKK yang sesuai aturan adalah tanggung jawab moral dan hukum para kepala desa.

“Kami sudah wanti-wanti para kades ini sebelumnya, sosialisasi soal aturan yang berlaku terkait pemanfaatan dana BKK. Kalau memang semua kades memanfaatkannya sesuai aturan, tentu tidak perlu ada yang dikhawatirkan lagi. Ini kembali lagi ke pribadi masing-masing,” ungkapnya.

Ia berharap kedepan sinergi antara berbagai pihak semakin diperkuat guna meminimalisir terulangnya kejadian OTT serupa, pemanfaatan dana BKK yang sesuai SOP (Santdar Operasional Prosedur) oleh Pemerintah Desa yang pengunaannya diawasi langsung oleh para pendamping desa seperti BPD (Badan Pengawas Desa) dan PPATK termasuk inspektorat, diharapkan akan memperkecil kemungkinan adanya oknum yang bermain dalam Anggaran Desa (APBDes) di Abiansemal.

 

 

Dana BKK dan Proyek Pura Rp 2,4 Miliar

OTT terhadap Kades Bongkasa diduga terkait permintaan komisi proyek pembangunan Pura Desa lan Puseh di Desa Adat Kutaraga. Proyek yang menelan anggaran Rp 2,4 miliar itu bersumber dari BKK Kabupaten Badung, bagian dari total dana sebesar Rp 22,5 miliar yang dialokasikan untuk Desa Bongkasa pada 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Badung, Ir. Ida Bagus Surya Suamba menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui persis terkait proyek yang dimaksud, namun sepengetahuanya proyek tersebut dibangun dengan APBDes, Dana Perimbangan Desa yang bersumber dari dana BKK.

“Setau saya proyek itu dibangun dengan dana BKK. Itu semua masuk dalam APBDes, semua desa di Badung punya itu dan pelaksananya Perbekel atau Kepala Desa,” ungkapnya.

Menurutnya, ada ketentuan yang mengatur setiap penggunaan APBDes termasuk BKK didalamnya dan menjadi tanggung jawab desa untuk mengelolanya, termasuk untuk kegiatan pembangunan di desa. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab perangkat desa.

“Nah ini yang saya gatau, kegiatan (pembangunan, red) apa itu di desa yang kena OTT. Setiap APBDes itu ada aturannya, berdasarkan ketentuan memang desa yang bertanggung jawab atas pemanfaatannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dari informasi di lapangan proyek pembangunan pura yang dimaksud adalah Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kutaraga, di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali.

Sebelumnya Sekretaris Desa Bongkasa, Putu Jana, membenarkan bahwa anggaran tersebut tercantum dalam APBDes dan sudah sesuai prosedur pengajuan. Dia mengungkapkan proyek pembangunan pura memang dibiayai dari BKK Kabupaten Badung.

“Benar. Anggaran perbaikan pura di Kutaraga sumbernya dari BKK Kabupaten Badung, dikelola dalam APBDes tahun induk 2024,” ujarnya, Kamis, 7 November 2024.

Pengajuan perbaikan pura itu disetujui dan anggarannya masuk dalam APBDes 2024 bersumber dari BKK Badung. Total bantuan keuangan dari kabupaten untuk Desa Bongkasa sebesar Rp 22,5 miliar. “Ada beberapa program yang dibiayai. Salah satunya pembangunan pura, itu Rp 2,4 miliar,” ungkap Jana.

Kasus OTT terhadap Perbekel Bongkasa ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran desa. Dengan sinergi berbagai pihak, diharapkan kejadian serupa tidak lagi mencoreng pemerintahan di tingkat desa. (dan)