Jembrana (Metrobali.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, Jumat (15/11/2024) menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Jembrana terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Jembrana.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Jembrana dipimpin Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya dan dihadiri sejumlah instansi terkait dan perwakilan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, rekomendasi Bawaslu mengenai penertiban APK harus ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah rekomendasi diterima. Sehingga proses kampanye yang tersisa delapan hari dapat berjalan sesuai aturan.

“Data Bawaslu terdapat 195 APK yang perlu ditertibkan. Kami, KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing tim paslon untuk melaksanakan penertiban secara mandiri,” terang Adi Sanjaya, Jumat (15/11/2024).

Waka Polres Jembrana, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menyatakan dukungannya untuk pelaksanaan penertiban APK secara mandiri. Dan pihak Polres juga siap memberikan dukungan pengamanan pada saat penertiban APK.

Kasat Pol PP Jembrana melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, I Ketut Jaya Wirata juga menyatakan dukungannya. Hanya saja, karena keterbatasan sarana kendaraan pengangkut dan pengelolaan sampah baliho, pihak KPU dimohon dapat membantunya.

Akan keluhan itu, Sekretaris KPU Jembrana, I Gusti Ayu Ardani, menyatakan bahwa pihak KPU akan menyediakan dua unit truk dan tenaga untuk membantu penertiban APK.

Kegiatan kampanye Pilkada Jembrana 2024 akan berakhir pada 23 November 2024 mendatang. Penertiban APK rencananya akan dilaksanakan pada 24 November 2024 oleh KPU bersama Sat Pol PP Jembrana saat memasuki hari tenang. (Komang Tole)