Kasus Penganiayaan di Kuta Utara: Pelaku Ditangkap Setelah 13 Hari Buron
Badung, (Metrobali.com)
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Utara berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada Jumat, 29 Oktober 2024, di proyek Hotel/Villa Taman Rosani, Jalan Cendrawasih No. 9, Banjar Batu Belig, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Kasus ini dilaporkan pada Minggu, 10 November 2024, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/167/XI/2024/SPKT/POLSEK KUTA UTARA/POLRES BADUNG/POLDA BALI.
Kapolsek Kuta Utara, AKP Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H., menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Fernan Bima Pratama (28), dalam kondisi mabuk, mengamuk di lokasi proyek. Korban, yang beralamat di Jalan Sidakarya, Sesetan, Denpasar, dan Jalan Kresno No. 42, Malang, mengejar beberapa buruh proyek dengan membawa pisau. Korban juga sempat melempar batu ke arah tersangka, Agus Jumadi (50), sebelum menyerang menggunakan pisau.
“Tersangka awalnya menghindar, namun karena terus diserang, ia melawan dengan menggunakan pisau yang ditemukannya di lokasi. Korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut,” ungkap AKP Yusuf, dalam keterangannya, Jumat (15/11).
Insiden terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WITA. Korban yang mengamuk di proyek menyerang tersangka di dalam kantor proyek. Dalam perkelahian, tersangka melukai korban dengan pisau, mengakibatkan korban mengalami luka terbuka di paha kanan dan kiri, punggung kanan, serta tangan kiri, yang juga mengalami patah tulang.
Korban kemudian jatuh dan dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka Agus Jumadi mengakui perbuatannya.
Tim Reskrim Polsek Kuta Utara yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, S.H., berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di rumahnya, Dusun Gedang Sewu, Kedong Rejo, Pakis, Malang, Jawa Timur.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui tindakannya karena sakit hati terhadap korban yang sering meminta uang darinya dan buruh lainnya,” tambah Kapolsek.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Pelaku kini berada dalam tahanan Polsek Kuta Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Yusuf.
(jurnalis : Tri Widiyanti)